Jurnalismewarga.id – Pematang siantar | Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar narkotika. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, Kamis (11/08/2022).
Berawal saat personil satuan Narkoba Polres Pematang siantar melaksanakan razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di jl. Sudirman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat kota Pematang siantar
Polisi menyisir kamar G kost kelapa dua, pada saat pemeriksaan didalam kamar kost G tersebut, ditemukan seorang laki-laki yang bernama DANIL , umur 35 thn, Warga Jl. Sei Kopas Lk 2, Desa Sendang Sari, Kec. Kota kisaran Barat, Kab. Asahan.
Lalu polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu yang dibalut tisu, uang sebesar 500 ribu, dan 1 unit handpone merk Oppo, kemudian polisi juga menggeledah seluruh barang yg berada di dalam kamar, ditemukan laudspeaker yang di dalamnya terdapat kertas warna coklat berisi 2 unit timbangan digital, 6 paket narkoba diduga jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 9 butir pil warna biru di duga narkotika jenis Extacy, dan 1 bungkus plastik klip kosong. Adapun berat brutto keseluruhan narkotika jenis shabu yang di temukan yaitu 3,28 gram.
Kemudian polisi menginterogasi DANIL dan mengaku ada memberikan shabu kepada temannya di daerah Jl. Asahan, Desa Pamatang Asilom, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.
Lalu Sat Narkoba melakukan pengembangan, DANIL menunjukan sebuah rumah, kemudian sekira pukul 22.50 WIB dilakukan penangkapan pada seorang laki-laki dalam kamar rumah tersebut yang mengaku bernama RIZKY SYARIZAL, 26 thn, Warga Jl. Asahan Huta 2, Desa pamatang Asilom, Kec.Gunung Malela, Kab.Simalungun.
Dari tersangka RIZKY SYARIZAL ditemukan 11 plastik klip yang di duga berisikan narkoba jenis shabu, dengan berat brutto 1,96 gram, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 buah buku notes hasil penjualan shabu.
Polisi juga menginterogasi kedua tersangka atas kepemilikan shabu tersebut, DANIL mengakui shabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial E, namun dari hasil pengembangan polisi tidak berhasil menemukan E. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang dikumpulkan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum.(SS)