Jurnalisme Warga
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Trending

Kantor Panwaslu Kecamatan Silou Kahean, jalan besar Nagori Dolok

Panwaslu Silou Kahean Buka Pendaftaran Panwaslu Nagori, Ini Syaratnya

by Jurnalismewarga.id
9 Januari 2023 | 15:45 WIB
in Trending
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – SILOU KAHEAN | Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024 maka perlu membentuk panwaslu keluarahan/ Desa ( Nagori).

Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Simalungun melalui Panitia pengawas kecamatan Silou Kahean buka pendaftaran untuk menjadi pengawas pemilu tingkat Nagori.

Ketua panwascam Silou Kahean Reza Gea Prawira dalam keterangan bahwa pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu enam hari, pembukaan pendaftaran mulai tanggal 9 – 13 Januari 2023.

“Tujuan utama yaitu dalam rangka rekrutmen atau merekrut petugas Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa. Nantinya, mereka bertugas untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu tahun 2024 di Kelurahan dan Desa bersangkutan,” kata Reza di kantor panwascam Silou Kahean. Senin(9/1/2023).

Lanjut Reza, seleksi ini akan dilakukan terbuka dan semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan Pemilu 2024.dengan catatan, bagi mereka yang ikut seleksi dapat mengikuti syarat yang ditentukan oleh UU 7 tahun 2017.

 

Adapun Persyaratan pendaftaran pembentukan panitia pengawasan pemilihan umum kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.B. Mengajukan surat lamaran yang di tujukan kepada kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Silou Kahean dengan melampirkan
a. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Silou Kahean
b. Fotokopi KTP;
c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
h. Surat pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.(ArD)

Tags: BawasluPANWASCAMPANWASLU NAGORIPemilu
Share8SendShareTweet5

Baca Juga

Terkait Pengelolaan Dana BOS 2025, Bendahara SDN 091721 Negeri Dolok Sebut Teknis Anggaran Ada di Tangan Operator
Peristiwa

Terkait Pengelolaan Dana BOS 2025, Bendahara SDN 091721 Negeri Dolok Sebut Teknis Anggaran Ada di Tangan Operator

by Jurnalismewarga.id
21 Februari 2026 | 10:21 WIB

​SIMALUNGUN | Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 091721 Negeri Dolok, Kecamatan Silou Kahean, menjadi...

Read more
DPRD Simalungun Sebut Perubahan Nama Balai Harungguan Tanpa Koordinasi, Anak Alm Djabanten Damanik: “Jangan Picu Perpecahan”
Trending

TDBP Siantar-Simalungun Protes Keras: Anggap Pemkab Simalungun Hina Marga Damanik Lewat Penghapusan Nama Balei Harungguan

by Jurnalismewarga.id
14 Januari 2026 | 09:23 WIB

SIMALUNGUN, Jurnalismewarga.id – Pengurus Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar-Simalungun resmi menyatakan Protes Keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun...

Read more
Alergi Konfirmasi? Sekda Simalungun Tak Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Balei Harungguan
News

Alergi Konfirmasi? Sekda Simalungun Tak Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Balei Harungguan

by Jurnalismewarga.id
13 Januari 2026 | 19:12 WIB

SIMALUNGUN, Jurnalismewarga.id – Upaya transparansi publik terkait perubahan nama gedung Balei Harungguan Drs. Djabanten Damanik menemui jalan buntu di meja...

Read more
PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang
News

PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang

by Jurnalismewarga.id
13 Januari 2026 | 16:47 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Keadilan administratif kembali ditegakkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi mengeluarkan putusan yang...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar

2 Juni 2026 | 11:14 WIB
Peristiwa

Catut Nama Jaksa, Oknum Tak Dikenal Coba Intimidasi Korwil Pendidikan Raya Kahean Terkait Isu Pungli

1 Juni 2026 | 14:33 WIB
Peristiwa

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Bacakan Pidato Kepala BPIP: Pancasila adalah Jangkar Moral

1 Juni 2026 | 11:21 WIB
Regional

Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah

1 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Anak Wartawan Dikeroyok Puluhan Orang di USI, Wajah Disulut Rokok dan Diancam Parang

1 Juni 2026 | 10:37 WIB
Regional

Hadiri Perayaan Waisak di Vihara Samiddha Bhagya, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Warga Rawat Keberagaman

31 Mei 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Korwil Pendidikan Raya Kahean Elviana Damanik Bantah Isu Pungli, Tidak Mungkin Saya Kutip Uang Guru

30 Mei 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Resah Pencurian Sawit Marak, Puluhan Warga Datangi Kantor Pangulu Pardomuan Bandar

30 Mei 2026 | 12:45 WIB
Regional

Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra

29 Mei 2026 | 11:31 WIB
Regional

Hebat! Pemko Pematangsiantar Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut dari BPK RI

29 Mei 2026 | 11:26 WIB
Regional

Jelang Idul Adha, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban ke MUI dan Bakal Ditetapkan Jadi Bapak Kerukunan

28 Mei 2026 | 11:39 WIB
Regional

Harumkan Nama Daerah, Anak-Anak PAUD Asal Pematangsiantar Sabet Juara di Tingkat Provinsi Sumut

28 Mei 2026 | 11:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba