Jurnalisme Warga
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Trending

Kantor Panwaslu Kecamatan Silou Kahean, jalan besar Nagori Dolok

Panwaslu Silou Kahean Buka Pendaftaran Panwaslu Nagori, Ini Syaratnya

by Jurnalismewarga.id
9 Januari 2023 | 15:45 WIB
in Trending
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – SILOU KAHEAN | Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024 maka perlu membentuk panwaslu keluarahan/ Desa ( Nagori).

Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Simalungun melalui Panitia pengawas kecamatan Silou Kahean buka pendaftaran untuk menjadi pengawas pemilu tingkat Nagori.

Ketua panwascam Silou Kahean Reza Gea Prawira dalam keterangan bahwa pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu enam hari, pembukaan pendaftaran mulai tanggal 9 – 13 Januari 2023.

“Tujuan utama yaitu dalam rangka rekrutmen atau merekrut petugas Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa. Nantinya, mereka bertugas untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu tahun 2024 di Kelurahan dan Desa bersangkutan,” kata Reza di kantor panwascam Silou Kahean. Senin(9/1/2023).

Lanjut Reza, seleksi ini akan dilakukan terbuka dan semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan Pemilu 2024.dengan catatan, bagi mereka yang ikut seleksi dapat mengikuti syarat yang ditentukan oleh UU 7 tahun 2017.

 

Adapun Persyaratan pendaftaran pembentukan panitia pengawasan pemilihan umum kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.B. Mengajukan surat lamaran yang di tujukan kepada kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Silou Kahean dengan melampirkan
a. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Silou Kahean
b. Fotokopi KTP;
c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
h. Surat pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.(ArD)

Tags: BawasluPANWASCAMPANWASLU NAGORIPemilu
Share8SendShareTweet5

Baca Juga

Terkait Pengelolaan Dana BOS 2025, Bendahara SDN 091721 Negeri Dolok Sebut Teknis Anggaran Ada di Tangan Operator
Peristiwa

Terkait Pengelolaan Dana BOS 2025, Bendahara SDN 091721 Negeri Dolok Sebut Teknis Anggaran Ada di Tangan Operator

by Jurnalismewarga.id
21 Februari 2026 | 10:21 WIB

​SIMALUNGUN | Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 091721 Negeri Dolok, Kecamatan Silou Kahean, menjadi...

Read more
DPRD Simalungun Sebut Perubahan Nama Balai Harungguan Tanpa Koordinasi, Anak Alm Djabanten Damanik: “Jangan Picu Perpecahan”
Trending

TDBP Siantar-Simalungun Protes Keras: Anggap Pemkab Simalungun Hina Marga Damanik Lewat Penghapusan Nama Balei Harungguan

by Jurnalismewarga.id
14 Januari 2026 | 09:23 WIB

SIMALUNGUN, Jurnalismewarga.id – Pengurus Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar-Simalungun resmi menyatakan Protes Keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun...

Read more
Alergi Konfirmasi? Sekda Simalungun Tak Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Balei Harungguan
News

Alergi Konfirmasi? Sekda Simalungun Tak Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Balei Harungguan

by Jurnalismewarga.id
13 Januari 2026 | 19:12 WIB

SIMALUNGUN, Jurnalismewarga.id – Upaya transparansi publik terkait perubahan nama gedung Balei Harungguan Drs. Djabanten Damanik menemui jalan buntu di meja...

Read more
PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang
News

PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang

by Jurnalismewarga.id
13 Januari 2026 | 16:47 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Keadilan administratif kembali ditegakkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi mengeluarkan putusan yang...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas

16 Juli 2026 | 21:31 WIB
Peristiwa

BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial

14 Juli 2026 | 13:50 WIB
Peristiwa

Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga

11 Juli 2026 | 16:09 WIB
Peristiwa

Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman

7 Juli 2026 | 13:02 WIB
Regional

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Pemko dan DPRD Pematangsiantar Sahkan Perda Insentif Guru Agama Non-Formal

30 Juni 2026 | 11:37 WIB
Regional

Kios Orang Tua Kader Ikut Terbakar di Pasar Dwikora, TP PKK Pematangsiantar Salurkan Tali Asih

29 Juni 2026 | 11:27 WIB
Regional

Tim Penilai Monitoring Lomba LBS di Kelurahan Nagahuta, Liswati Wesly Silalahi: Bukan Sebatas Lomba, Tapi Komitmen Jaga Kualitas Hidup

29 Juni 2026 | 11:23 WIB
Regional

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Padati CFD dan Olahraga Bersama di Lapangan Adam Malik

28 Juni 2026 | 11:38 WIB
Regional

Resmikan Mushollah Muslimat Tomuan, Wali Kota Wesly Silalahi: Ini Investasi Spiritual Bentuk Karakter Generasi Muda

27 Juni 2026 | 11:45 WIB
Regional

Pembangunan Kembali Dimulai, Pemko Pematangsiantar Robohkan Sisa Bangunan Kebakaran Pasar Dwikora

26 Juni 2026 | 11:53 WIB
Peristiwa

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Simalungun Tunjuk Johansen Damanik Jadi Plt Camat Silou Kahean

23 Juni 2026 | 07:45 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Silalahi Komitmen Dukung Seniman Lokal Demi Siantar yang Kreatif dan Berbudaya

22 Juni 2026 | 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba