Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Peran media sangat penting dalam menyampaikan berita dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi pada era digital seperti saat ini.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Simalungun menggelar giat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Peran Media Massa Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Batavia, Jum’at (23/12/2022).
Peserta pada giat hari ini adalah anggota Panwaslu Kecamatan khususnya Koordinator Div. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) se Kabupaten Simalungun, insan pers dan organisasi kepemudaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution, M. Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Simalungun masuk dalam kategori zona hijau yang artinya indeks kerawanan Pemilu masih tergolong rendah.
“Mari sama-sama kita pertahankan hingga pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang berjalan dengan lancar dan sukses, salah satunya dengan memberitakan informasi yang positif dan edukatif dalam akun Media sosial kita masing-masing”, kata Choir .
Sementara itu, ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) kabupaten Simalungun Hasuna Damanik yang dihunjuk sebagai salah satu sebagai narasumber pada acara mengatakan, media adalah sumber informasi, tentang kepemiluan pers juga berperan sebagai pengawasan partisipatif, Pers harus menjadi mitra bagi Bawaslu.
“Tidak hanya sebagai peran menyampaikan informasi tentang kepemiluan akan tetapi menjadi mitra sebagai pengawas partisipatif melalui pemberitaan yang tentunya sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik” ucapnya
“Media dan Pers merupakan salah satu media yang bisa membuat publik mengetahui dan paham apa itu Pemilu mulai dari mekanismenya, teknis, kepentingan Pemilu serta fungsi dan tujuannya Pemilu itu dilaksanakan,” ujar Hasuna Damanik
Hasuna juga menegaskan perlu dibedakan antara peran media sosial (medsos) dan media massa, dimana medsos bisa dikatakan tidak punya aturan yang jelas. Medsos hanya sebatas informasi belaka, bagi yang merasa dirugikan bisa menggugat dengan Undang-Undang ITE. Sementara media massa jelas payung hukumnya, yakni Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, produknya adalah berita sebagai produk jurnalistik.
Sedangkan, Narasumber dari Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Imran Nasution lebih menekankan kepada tugas media dalam melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dan mengingatkan untuk menghindari berita hoax. Disamping dapat menimbulkan keonaran pada masyarakat, Imran menegaskan bahwa berita hoax juga bertentangan dengan fungsi media dalam mengedukasi masyarakat.
“Sebagai media atau insan pers, mari kita menghindari berita hoax,” ujar Imran.
Adapun narasumber yang turut hadir pada kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut adalah Imran Nasution (Pers AJI Medan) dan Hasuna Damanik ( PWI Simalungun).(*)