Jurnalismewarga.id – MEDAN | Untuk berlangsungnya tata niaga hasil perikanan dan kelautan yang benar sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, Badan Karantina Ikan Medan yang dipimpin oleh kepala balai Nandang Koeswara senantiasa bersiap siaga.
Jam kerja yang menyita waktu siang dan malam harus dilalui dengan tetap berpedoman pada regulasi keputusan menteri kelautan. Sebagai salah satu pintu gerbang lalulintas hasil perikanan kelautan di Sumatera Utara, jajaran BKIPM Medan senantiasa harus selalu siaga.
” Hasil laut atau tangkapan para nelayan intensitasnya tidak terukur. Bisa-bisa barang pelaku usaha datangnya malam hari, bisa juga siang hari, atau subuh-subuh untuk itu jajaran kita harus selalu siap melayani pemeriksaan” Kata Nandang Koeswara kepada kru media ini.
Untuk mensukseskan amanat keputusan menteri kelautan ini, BKIPM Medan tidaklah sendiri. BKIPM Medan I juga telah menjalin kordinasi yang baik dengan pihak Bea Cukai mau pun dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
“Setiap komiditas perikanan kelautan yang melanggar regulasi Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 sesuai porsi kita yaitu terhadap hasil perikanan tsb akan dilakukan pelepasliaran dan/atau dimusnahkan” Kata Oscar Butar-butar dari Penyidik PPNS pada BKIPM Medan I.
Keterbukaan
Menurut Kepala Balai BKIPM Medan, dukungan penuh kepada Kepmen KP dilakukan melalui keterbukaan informasi kepada berbagai pihak. Terutama kepada pihak media massa. “Kepada media massa kita biasakan keterbukaan. Beberapa waktu lalu, kita menerima rombongan media massa di kantor ini. Dan kita ajak melihat langsung proses pemeriksaan terhadap barang yang akan berangkat di kantor kita ini. Kita ingin media juga ikut mengawasi” Kata Nandang Koeswara.(ArD/JWS)