Jurnalismewarga.id – MEDAN | Keluarga Bripka Arfan Saragih masih terus mendalami penyebab meninggalnya anggota Sat Lantas Polres Samosir ini.
Berikut 8 langkah yang akan ditempuh keluarga untuk mengungkap tabir dan fakta-fakta yang sebenarnya. Seperti yang disampaikan Fridolin Siahaan SH, salah satu
tim pengacara keluarga, Rabu (21/30)
Pertama membuat pengaduan ke Poda Sumut. Jumat (17/3). Laporan itu tertuang di dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Menurut Fridolin tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan otopsi ulang jenazah korban.
“Terkait otopsi ulang i belum bisa dipastikan, kapan karena LP yang di Poldasu baru dibuat tanggal 17 Maret 2023 lalu,” katanya.
Kedua, akan membuat laporan secara tertulis kepada Menkopolhukam.
Ketiga membuat laporan ke Mabes Polri. Keempat membuat laporan ke Komisi III DPR RI, kelima melapor ke Kompolnas, dan keenam melaporkannya ke Komnas HAM, ketujuh meminta agar dibentuk Tim Khusus Pencari Fakta
Kedelapan, akan mengupayakan untuk menghadirkan ahli IT Independen guna mengetahui isi pembicaraan antara korban dengan pihak-pihak yang mungkin bisa dijadikan petunjuk dalam mengungkap fakta hukum. “Kami khususnya sangat berharap HP tersebut dicek oleh ahli IT independen,” jelas Fridolin Siahaan.
Sebelumnya dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dan jajaran serta ahli forensik dari Polda Sumatera Utara, Selasa (14/03) mengatakan berdasarkan hasil otopsi kematian anggota Polres Samosir ini karena bunuh diri.
Namun keluarga Bripka Arfan Saragih menolak hasil otopsi kepolisian. Keluarga menduga almarhum sengaja dibunuh untuk menutupi kasus penggelapan pajak di Samsat Samosir yang melibatkan almarhum.(Tim)