Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Ulah pemilik pangkalan gas elpiji subsidi di Nagori Simbolon, kecamatan Panombeian Panei, Simalungun dinilai warga meresahkan. Pasalnya warga sering memergoki pemilik pangkalan gas yang bernama Aris menjual gas yang dipangkalannya ke kota Pematangsiantar yang bukan wilayah distribusinya
Purba, salah seorang warga mengatakan Aris sering terlihat menjual gas subsidi ke kota Pematangsiantar dengan melangsir menggunakan sepeda motornya.
Sementara jika ada masyarakat di Nagori itu ingin membeli gas subsidi harganya jauh diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) bahkan terkadang Aris sering mengaku kalau gas subsidi habis padahal masyarakat menyaksikan truk pertamina baru bongkar gas subsisi dipangkalannya.
Dikatakannya elpiji bersubsidi dari Pemerintah tak boleh dijual pangkalan di luar pengajuan izinnya. Tapi harus disalurkan atau dijual khusus kepada warga setempat di tempat usaha pangkalan berada.
Menurutnya proses adanya pangkalan gas bersubsidi atas permintaan warga, kemudian diakomodir dengan dikeluarkannya rekomendasi dari kepala desa dan camat setempat. Setelah itu baru diurus izinnya ke instansi terkait yang berwenang. Setelah disurvey dan dinyatakan masyarakat wilayah itu benar membutuhkan bersubsidi. Maka instansi berwenang mengeluarkan izin adanya pangkalan gas LPG 3 Kg tersebut.
Untuk itu warga meminta agar instansi terkait untuk menindak aksi nakal pangkalan karena sudah merugikan warga. “Jika ada toko atau warung yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi atau tidak sesuai daerah distribusi itu jelas menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021″ tegasnya.(Bambang.S)