Jurnalisme Warga
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Diadili Di Pengadilan Negeri Siantar

by Jurnalismewarga.id
10 April 2023 | 19:01 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Dua pengedar sabu di kota Pematangsiantar diadili dalam sidang online di Pengadilan Negeri Siantar, (10/4). Keduanya dituntut bervariasi. Leo Franky Lumbantobing (41) dituntut pidana 10 tahun sementara Junaidi alias Ucok Tepos (51) dituntut pidana 7 tahun.

Leo Franky Lumbantobing (41) warga Jalan Nagur Siantar Martoba dituntut pidana 10 tahun, denda Rp.2 Milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan JPU Robert O Damanik dibacakan disidang PN Siantar, Senin (10/4).

Terdakwa Leo terbukti mengedar 25 gram sabu Ia ditangkap dari Jalan Nagur Gang Inpres pada Rabu, 16 November 2022. Sebelumnya ia ditelepon Bagas (DPO) yang katanya mau beli sabu. Namun setelah menunggu Bagas lebih kurang 5-10 menit, yang datang bukan Bagas tapi petugas kepolisian. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Total barang bukti yang disita 12 paket sabu seberat 20,25 gram sabu, uang Rp.300 ribu, hape, timbangan digital dan plastik klip kosong.

Setelah diinterogasi, terdakwa Leo mengakui membeli sabu dari Toni di Medan sebanyak 25 gram dengan harga Rp 2 juta. Lalu sabu tersebut dibagi menjadi 17 paket dan sudah terjual 5 paket. Uang hasil penjualan sabu Rp 500 Ribu telah digunakan terdakwa dan sisanya 300 RI u diamankan petugas.

Didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap dari Posbakum PN Siantar, terdakwa Leo mohon agar hakim meringankan hukuman nya. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi Persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Febriani dinyatakan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara Junaidi als Ucok Tepos (51) warga jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Siantar Barat terbukti mengedarkan sabu 5 gram. Ia dituntut oleh Jaksa Robert O Damanik dari Kejari Siantar selama 7 tahun, denda Rp.1,5 Milyar subsider 6 bulan penjara disidang PN Siantar.

Ucok Tepos juga merupakan Residivis, dihukum tahun 2020 dalam kasus yang sama. Kasusnya kali ini kata jaksa, ia membeli sabu sebanyak 5 gram dari Budi (DPO). Lokasi transaksi di Jalan Tanjung Pinggir Siantar Martoba.

Sabu yang dibungkus lakban diterima Ucok Tepos melalui anggota Budi. Lalu sabu tersebut dibawa pulang dan dikemas dalam 12 paket.

Sabu sebanyak 5 gram itu dibeli terdakwa dengan harga Rp 3 juta. Dari 12 paket sudah terjual 2 paket. Sisanya 10 paket diamankan petugas kepolisian Polres Siantar pada Selasa, 6 Desember 2022.

Bermula petugas mendapatkan informasi dengan ciri ciri terdakwa sedang membawa sabu di Jalan Flores Kelurahan Bantan. Setelah ditangkap disita 1 paket sabu, hape Samsung dan uang Rp 300 ribu.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 9 paket sabu dari ventilasi pintu kamar rumah terdakwa. Total 10 paket sabu seberat 4,63 gram.

Untuk pembacaan putusan, persidangan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang.[]

Tags: NarkobaPENGADILAN NEGERIPolisiSiantar
Share9SendShareTweet6

Baca Juga

KAM Sumut Millenial: Terkait Buka Kembali THM Blue Night,Jelas Betapa Bobroknya Peraturan dan Hukum di Sumatera Utara
Peristiwa

KAM Sumut Millenial: Terkait Buka Kembali THM Blue Night,Jelas Betapa Bobroknya Peraturan dan Hukum di Sumatera Utara

by Jurnalismewarga.id
14 Januari 2026 | 08:48 WIB

MEDAN - Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) Heran Tempat Hiburan Malam (THM) Yang Telah Disegel (1 Oktober...

Read more
Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas
Peristiwa

Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas

by Jurnalismewarga.id
12 Januari 2026 | 19:33 WIB

LONGGAR, KEPULAUAN ARU – Situasi kesehatan pasca-bentrokan berdarah antara Desa Longgar dan Desa Apara menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan...

Read more
Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!
Peristiwa

Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!

by Jurnalismewarga.id
9 Januari 2026 | 14:18 WIB

​SIMALUNGUN – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun periode 2014-2019, Drs. Johalim Purba, angkat bicara menanggapi polemik pergantian nama Balai Harungguan...

Read more
Borok Sekda Mixnon Simamora Dibongkar GERPHAN: Dari Skandal Hibah Rp3,5 M hingga Rekrutmen ‘Cacat Hukum’ Dewas PDAM
Peristiwa

Borok Sekda Mixnon Simamora Dibongkar GERPHAN: Dari Skandal Hibah Rp3,5 M hingga Rekrutmen ‘Cacat Hukum’ Dewas PDAM

by Jurnalismewarga.id
8 Januari 2026 | 16:54 WIB

SIMALUNGUN – Kursi panas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun yang diduduki Mixnon Andreas Simamora kini diguncang prahara hebat. Dewan Pengurus...

Read more

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Dari Simalungun Ke Bangka Belitung: Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Babel​

14 Januari 2026 | 20:14 WIB
Trending

TDBP Siantar-Simalungun Protes Keras: Anggap Pemkab Simalungun Hina Marga Damanik Lewat Penghapusan Nama Balei Harungguan

14 Januari 2026 | 09:23 WIB
Peristiwa

KAM Sumut Millenial: Terkait Buka Kembali THM Blue Night,Jelas Betapa Bobroknya Peraturan dan Hukum di Sumatera Utara

14 Januari 2026 | 08:48 WIB
News

Alergi Konfirmasi? Sekda Simalungun Tak Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Balei Harungguan

13 Januari 2026 | 19:12 WIB
News

PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang

13 Januari 2026 | 16:47 WIB
Peristiwa

Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas

12 Januari 2026 | 19:33 WIB
News

Hadiri Syukuran Dedikasi Altar Paroki St. Fransiskus Asisi, Pemko Pematangsiantar Ajak Umat Terus Tebarkan Kasih dan Jaga Toleransi

11 Januari 2026 | 19:33 WIB
Nasional

Dukung Program Nasional, Dapur MBG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Simalungun Resmi Kantongi Sertifikat Halal

10 Januari 2026 | 09:55 WIB
Peristiwa

Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!

9 Januari 2026 | 14:18 WIB
Peristiwa

Borok Sekda Mixnon Simamora Dibongkar GERPHAN: Dari Skandal Hibah Rp3,5 M hingga Rekrutmen ‘Cacat Hukum’ Dewas PDAM

8 Januari 2026 | 16:54 WIB
Regional

Siantar Melahirkan Juara: Wali Kota Wesly Silalahi Beri Apresiasi Khusus kepada Paul Damanik, Peraih Medali OSN Matematika

8 Januari 2026 | 14:40 WIB
Regional

Terobosan Pertama di Siantar: Ny Liswati Wesly Silalahi Salurkan Seragam Gratis untuk 1.203 Murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba