Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Dua pengedar sabu di kota Pematangsiantar diadili dalam sidang online di Pengadilan Negeri Siantar, (10/4). Keduanya dituntut bervariasi. Leo Franky Lumbantobing (41) dituntut pidana 10 tahun sementara Junaidi alias Ucok Tepos (51) dituntut pidana 7 tahun.
Leo Franky Lumbantobing (41) warga Jalan Nagur Siantar Martoba dituntut pidana 10 tahun, denda Rp.2 Milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan JPU Robert O Damanik dibacakan disidang PN Siantar, Senin (10/4).
Terdakwa Leo terbukti mengedar 25 gram sabu Ia ditangkap dari Jalan Nagur Gang Inpres pada Rabu, 16 November 2022. Sebelumnya ia ditelepon Bagas (DPO) yang katanya mau beli sabu. Namun setelah menunggu Bagas lebih kurang 5-10 menit, yang datang bukan Bagas tapi petugas kepolisian. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Total barang bukti yang disita 12 paket sabu seberat 20,25 gram sabu, uang Rp.300 ribu, hape, timbangan digital dan plastik klip kosong.
Setelah diinterogasi, terdakwa Leo mengakui membeli sabu dari Toni di Medan sebanyak 25 gram dengan harga Rp 2 juta. Lalu sabu tersebut dibagi menjadi 17 paket dan sudah terjual 5 paket. Uang hasil penjualan sabu Rp 500 Ribu telah digunakan terdakwa dan sisanya 300 RI u diamankan petugas.
Didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap dari Posbakum PN Siantar, terdakwa Leo mohon agar hakim meringankan hukuman nya. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi Persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Febriani dinyatakan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara Junaidi als Ucok Tepos (51) warga jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Siantar Barat terbukti mengedarkan sabu 5 gram. Ia dituntut oleh Jaksa Robert O Damanik dari Kejari Siantar selama 7 tahun, denda Rp.1,5 Milyar subsider 6 bulan penjara disidang PN Siantar.
Ucok Tepos juga merupakan Residivis, dihukum tahun 2020 dalam kasus yang sama. Kasusnya kali ini kata jaksa, ia membeli sabu sebanyak 5 gram dari Budi (DPO). Lokasi transaksi di Jalan Tanjung Pinggir Siantar Martoba.
Sabu yang dibungkus lakban diterima Ucok Tepos melalui anggota Budi. Lalu sabu tersebut dibawa pulang dan dikemas dalam 12 paket.
Sabu sebanyak 5 gram itu dibeli terdakwa dengan harga Rp 3 juta. Dari 12 paket sudah terjual 2 paket. Sisanya 10 paket diamankan petugas kepolisian Polres Siantar pada Selasa, 6 Desember 2022.
Bermula petugas mendapatkan informasi dengan ciri ciri terdakwa sedang membawa sabu di Jalan Flores Kelurahan Bantan. Setelah ditangkap disita 1 paket sabu, hape Samsung dan uang Rp 300 ribu.
Lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 9 paket sabu dari ventilasi pintu kamar rumah terdakwa. Total 10 paket sabu seberat 4,63 gram.
Untuk pembacaan putusan, persidangan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang.[]