Jurnalisme Warga
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Diadili Di Pengadilan Negeri Siantar

by Jurnalismewarga.id
10 April 2023 | 19:01 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Dua pengedar sabu di kota Pematangsiantar diadili dalam sidang online di Pengadilan Negeri Siantar, (10/4). Keduanya dituntut bervariasi. Leo Franky Lumbantobing (41) dituntut pidana 10 tahun sementara Junaidi alias Ucok Tepos (51) dituntut pidana 7 tahun.

Leo Franky Lumbantobing (41) warga Jalan Nagur Siantar Martoba dituntut pidana 10 tahun, denda Rp.2 Milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan JPU Robert O Damanik dibacakan disidang PN Siantar, Senin (10/4).

Terdakwa Leo terbukti mengedar 25 gram sabu Ia ditangkap dari Jalan Nagur Gang Inpres pada Rabu, 16 November 2022. Sebelumnya ia ditelepon Bagas (DPO) yang katanya mau beli sabu. Namun setelah menunggu Bagas lebih kurang 5-10 menit, yang datang bukan Bagas tapi petugas kepolisian. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Total barang bukti yang disita 12 paket sabu seberat 20,25 gram sabu, uang Rp.300 ribu, hape, timbangan digital dan plastik klip kosong.

Setelah diinterogasi, terdakwa Leo mengakui membeli sabu dari Toni di Medan sebanyak 25 gram dengan harga Rp 2 juta. Lalu sabu tersebut dibagi menjadi 17 paket dan sudah terjual 5 paket. Uang hasil penjualan sabu Rp 500 Ribu telah digunakan terdakwa dan sisanya 300 RI u diamankan petugas.

Didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap dari Posbakum PN Siantar, terdakwa Leo mohon agar hakim meringankan hukuman nya. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi Persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Febriani dinyatakan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara Junaidi als Ucok Tepos (51) warga jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Siantar Barat terbukti mengedarkan sabu 5 gram. Ia dituntut oleh Jaksa Robert O Damanik dari Kejari Siantar selama 7 tahun, denda Rp.1,5 Milyar subsider 6 bulan penjara disidang PN Siantar.

Ucok Tepos juga merupakan Residivis, dihukum tahun 2020 dalam kasus yang sama. Kasusnya kali ini kata jaksa, ia membeli sabu sebanyak 5 gram dari Budi (DPO). Lokasi transaksi di Jalan Tanjung Pinggir Siantar Martoba.

Sabu yang dibungkus lakban diterima Ucok Tepos melalui anggota Budi. Lalu sabu tersebut dibawa pulang dan dikemas dalam 12 paket.

Sabu sebanyak 5 gram itu dibeli terdakwa dengan harga Rp 3 juta. Dari 12 paket sudah terjual 2 paket. Sisanya 10 paket diamankan petugas kepolisian Polres Siantar pada Selasa, 6 Desember 2022.

Bermula petugas mendapatkan informasi dengan ciri ciri terdakwa sedang membawa sabu di Jalan Flores Kelurahan Bantan. Setelah ditangkap disita 1 paket sabu, hape Samsung dan uang Rp 300 ribu.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 9 paket sabu dari ventilasi pintu kamar rumah terdakwa. Total 10 paket sabu seberat 4,63 gram.

Untuk pembacaan putusan, persidangan ditunda hingga Senin (17/4) mendatang.[]

Tags: NarkobaPENGADILAN NEGERIPolisiSiantar
Share9SendShareTweet6

Baca Juga

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun
Peristiwa

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun

by Jurnalismewarga.id
2 September 2026 | 10:53 WIB

SIMALUNGUN – Personel Polsek Silou Kahean bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Patroli yang...

Read more
Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa
Peristiwa

Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa

by Jurnalismewarga.id
31 Agustus 2026 | 18:11 WIB

SIMALUNGUN – Kapolsek Silou Kahean, AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)...

Read more
PTPN IV Kebun Silau Dunia Gelar Agenda Nasional Tanpa Mengundang Camat, JAMAN Simalungun: Tidak Tahu Etika Birokrasi!
Peristiwa

PTPN IV Kebun Silau Dunia Gelar Agenda Nasional Tanpa Mengundang Camat, JAMAN Simalungun: Tidak Tahu Etika Birokrasi!

by Jurnalismewarga.id
28 Agustus 2026 | 16:09 WIB

SILOU KAHEAN – Sikap manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Silau Dunia memicu gelombang kritik hebat dari berbagai elemen masyarakat....

Read more
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Silou Kahean Kawal Ibadah Salat Jumat di Nagori Silau Dunia
Peristiwa

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Silou Kahean Kawal Ibadah Salat Jumat di Nagori Silau Dunia

by Jurnalismewarga.id
28 Agustus 2026 | 14:26 WIB

SIMALUNGUN – Personel Polsek Silou Kahean jajaran Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring ibadah Salat Jumat di Masjid Al-Ikhlas...

Read more

Berita Terbaru

News

Kadis PUTR Dampingi Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas

2 September 2026 | 13:11 WIB
Peristiwa

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun

2 September 2026 | 10:53 WIB
News

Matangkan Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Pemko dan IMI Tinjau Terminal Tanjung Pinggir

1 September 2026 | 08:57 WIB
Peristiwa

Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa

31 Agustus 2026 | 18:11 WIB
TNI/POLRI

Momen Haru di Lapangan Apel, AKP Suit Purba Dasuha Resmi Menyandang Pangkat Kompol!

31 Agustus 2026 | 16:49 WIB
Regional

Kerja Sama Pemanfaatan Taman Hewan Pematangsiantar Resmi Diperpanjang 30 Tahun

31 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Regional

Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Wali Kota Siantar Lepas Tim Sidak Pasar dan Gudang Bulog

31 Agustus 2026 | 09:09 WIB
Regional

Wakili Wali Kota Siantar, Fidelis Sembiring Serahkan Piala Juara 1 Festival Band Rohani Wali Kota Cup I

31 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Regional

Hadiri Rakor PAD se-Sumut, Wali Kota Siantar Dukung Optimalisasi Penerimaan dan Penyaluran DBH

31 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Silalahi Jamu Utusan MUI Pusat dan Sumut, Pererat Silaturahmi dan Kerukunan Umat

31 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Olahraga

Kapolsek Silou Kahean Raih Podium II Kategori 10K Master di Siantar QRIS Run 2026

31 Agustus 2026 | 07:29 WIB
Regional

Puncak Marpesta QRIS 2026 Dimeriahkan Siantar QRIS Run, Wali Kota Wesly Dorong Inklusi dan Digitalisasi Ekonomi

30 Agustus 2026 | 10:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba