Jurnalisme Warga
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Kejari Langkat Restorative Justice kasus Anak Jual Mobil Ayahnya Sendiri

by Jurnalismewarga.id
30 Maret 2023 | 22:20 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Langkat | Kejaksaan Negeri Langkat kembali menyelesaikan penuntutan perkara melaui pendekatan restorative justice tindak pidana pencurian dalam keluarga atas nama tersangka Andre Melano Meliala warga Kuala, Kabupaten Langkat yang diduga ‘mencuri’ mobil dengan BPKP dan STNK milik orang tuanya sendiri, Wisma Sartika Meliala dan menggadaikannya kepada orang lain.

Andre dinilai khilaf karena ‘nekat’ menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/02) kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) dan hal tersebut berujung kepada ayahnya yang membuat Laporan Polisi kepada Polres Langkat yang kemudian pihak Polres Langkat mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Langkat. Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

Bahwa berawal dari adanya kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan tersangka, Kepala Kejaksaan Langkat Bapak Mei Abeto Harahap memerintahkan kepada JPU yang menangani untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi tersebut dicapai perdamaian antara korban Wisma Sartika Meliala dengan Andre Meliano Meliala, yang tidak lain adalah anak kandungnya.

Hingga kemudian penyelesaian penuntutan melalui pendekatan restoretive justice dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga, SH dan para Kasi didampingi JPU Kejari Langkat di ruang Sidang Kejari Langkat melaksanakan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH dan pejabat Oharda JAM Pidum Kejagung RI.

Kejari Langkat, melalui Kasi Intel juga menyampaikan alasan dan pertimbangan dilakukannya penyelesaian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice,  berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kejaksaan Negeri Langkat terus berkomitmen dalam mewujudkan nilai-nilai Keadilan yang hidup di masyarakat melalui penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan terhadap keadilan di tengah masyarakat. Wujud nyata dari hal tersebut selama tahun 2023 Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan 3 Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan pada tahun 2022 Kejari Langkat meraih peringkat 2 nasional kategori Kejaksaan Negeri terbanyak melaksanakan Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative” pungkas Kajari Langkat melalui Kasi Intel.(rel)

Tags: KEJARILangkatRESTORATIVESUMUT
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu
Peristiwa

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu

by Jurnalismewarga.id
5 Oktober 2025 | 19:01 WIB

​Pematangsiantar - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan setelah pipa utama mereka...

Read more
Pimpin Percasi Simalungun, M. Chrismes Haloho Targetkan Lahirkan Atlet Catur Nasional
Peristiwa

Pimpin Percasi Simalungun, M. Chrismes Haloho Targetkan Lahirkan Atlet Catur Nasional

by Jurnalismewarga.id
4 Oktober 2025 | 18:24 WIB

​Simalungun - Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Simalungun memiliki pemimpin baru. Drs. M. Chrismes Haloho, M.H.,...

Read more
Kapolda Diminta Turun Tangan! Kinerja Polres Pematangsiantar Disorot karena Penanganan Laporan Kriminalitas Lamban
Peristiwa

Kapolda Diminta Turun Tangan! Kinerja Polres Pematangsiantar Disorot karena Penanganan Laporan Kriminalitas Lamban

by Jurnalismewarga.id
3 Oktober 2025 | 18:34 WIB

​SERDANG BEDAGAI – Pelayanan Polres Pematangsiantar, khususnya dalam penanganan laporan tindak pidana (LP), dinilai sangat buruk oleh masyarakat. Hal ini...

Read more
Gerebek Barak Bukit Maraja, Sat Narkoba Simalungun Sita 31 Gram Sabu dari Wiraswasta
Peristiwa

Gerebek Barak Bukit Maraja, Sat Narkoba Simalungun Sita 31 Gram Sabu dari Wiraswasta

by Jurnalismewarga.id
2 Oktober 2025 | 20:56 WIB

SIMALUNGUN – Kurang dari dua jam setelah menerima informasi masyarakat, Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun sukses meringkus bandar narkotika jenis...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu

5 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Regional

Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis

5 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Peristiwa

Pimpin Percasi Simalungun, M. Chrismes Haloho Targetkan Lahirkan Atlet Catur Nasional

4 Oktober 2025 | 18:24 WIB
Peristiwa

Kapolda Diminta Turun Tangan! Kinerja Polres Pematangsiantar Disorot karena Penanganan Laporan Kriminalitas Lamban

3 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Kearifan yang Terkoyak: Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik Nilai Klaim Hutan Adat Sihaporas Ilegal

3 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Peristiwa

Gerebek Barak Bukit Maraja, Sat Narkoba Simalungun Sita 31 Gram Sabu dari Wiraswasta

2 Oktober 2025 | 20:56 WIB
Peristiwa

Maling Petai dan Jengkol Resahkan Warga Simalungun, Diduga Kaitan dengan Narkoba

2 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Regional

Sesuai Arahan Wali Kota, Diskominfo Sediakan 6 CCTV di Relokasi Pedagang Pasar Horas

2 Oktober 2025 | 07:47 WIB
Peristiwa

Proyek BUMNag Siholma Banjaran Gagal Panen: Ayam Kalasan Banjaran Susah Dijual, Janji Manis Rekanan Menguap

2 Oktober 2025 | 07:20 WIB
Regional

Diguyur Hujan, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Siantar Berlangsung Khidmat

1 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Regional

Bupati Simalungun Tegaskan Prioritas: Pembangunan Jalan Harus Layak dan Berkualitas

1 Oktober 2025 | 11:50 WIB
Regional

Kurangnya Fasilitas Sekolah Dikeluhkan, Bupati Simalungun Instruksikan Tindak Lanjut Cepat

1 Oktober 2025 | 11:43 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba