Jurnalisme Warga
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Kejari Langkat Restorative Justice kasus Anak Jual Mobil Ayahnya Sendiri

by Jurnalismewarga.id
30 Maret 2023 | 22:20 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Langkat | Kejaksaan Negeri Langkat kembali menyelesaikan penuntutan perkara melaui pendekatan restorative justice tindak pidana pencurian dalam keluarga atas nama tersangka Andre Melano Meliala warga Kuala, Kabupaten Langkat yang diduga ‘mencuri’ mobil dengan BPKP dan STNK milik orang tuanya sendiri, Wisma Sartika Meliala dan menggadaikannya kepada orang lain.

Andre dinilai khilaf karena ‘nekat’ menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/02) kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) dan hal tersebut berujung kepada ayahnya yang membuat Laporan Polisi kepada Polres Langkat yang kemudian pihak Polres Langkat mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Langkat. Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

Bahwa berawal dari adanya kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan tersangka, Kepala Kejaksaan Langkat Bapak Mei Abeto Harahap memerintahkan kepada JPU yang menangani untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi tersebut dicapai perdamaian antara korban Wisma Sartika Meliala dengan Andre Meliano Meliala, yang tidak lain adalah anak kandungnya.

Hingga kemudian penyelesaian penuntutan melalui pendekatan restoretive justice dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga, SH dan para Kasi didampingi JPU Kejari Langkat di ruang Sidang Kejari Langkat melaksanakan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH dan pejabat Oharda JAM Pidum Kejagung RI.

Kejari Langkat, melalui Kasi Intel juga menyampaikan alasan dan pertimbangan dilakukannya penyelesaian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice,  berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kejaksaan Negeri Langkat terus berkomitmen dalam mewujudkan nilai-nilai Keadilan yang hidup di masyarakat melalui penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan terhadap keadilan di tengah masyarakat. Wujud nyata dari hal tersebut selama tahun 2023 Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan 3 Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan pada tahun 2022 Kejari Langkat meraih peringkat 2 nasional kategori Kejaksaan Negeri terbanyak melaksanakan Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative” pungkas Kajari Langkat melalui Kasi Intel.(rel)

Tags: KEJARILangkatRESTORATIVESUMUT
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Teks Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan (kiri ) dan Kapolreta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana ( kanan ) (mol/istimewa/jl)
Peristiwa

Dugaan Kebal Hukum: Bos Judi Togel ‘Aseng Kayu’ Bebas Beroperasi di Deli Serdang, Aparat Polda Sumut Disorot

by Jurnalismewarga.id
13 Desember 2025 | 11:57 WIB

DELISERDANG – Bisnis judi togel yang dikelola oleh seorang warga asal Tebingtinggi berinisial AK, dikenal juga dengan alias Aseng Kayu...

Read more
Mobil MBG Tabrak SDN Cilincing: Polisi Ungkap Sopir Pengganti Salah Injak Pedal Gas Dikira Rem
Nasional

Mobil MBG Tabrak SDN Cilincing: Polisi Ungkap Sopir Pengganti Salah Injak Pedal Gas Dikira Rem

by Jurnalismewarga.id
12 Desember 2025 | 09:06 WIB

JAKARTA UTARA – Insiden mengerikan mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menerobos pagar dan menabrak siswa SDN Kalibaru...

Read more
Tragedi Logistik MBG: Mobil ‘Makan Bergizi Gratis’ Seruduk Siswa SDN Cilincing, 21 Korban Luka Serius
Nasional

Tragedi Logistik MBG: Mobil ‘Makan Bergizi Gratis’ Seruduk Siswa SDN Cilincing, 21 Korban Luka Serius

by Jurnalismewarga.id
11 Desember 2025 | 18:55 WIB

JAKARTA UTARA – Insiden mengerikan terjadi di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis pagi (11/12/2025). Sebuah mobil pengantar...

Read more
Natal UPTD Pendidikan Silou Kahean, Ratusan Guru Diingatkan Menjadi Tokoh Teladan yang Berintegritas
Peristiwa

Natal UPTD Pendidikan Silou Kahean, Ratusan Guru Diingatkan Menjadi Tokoh Teladan yang Berintegritas

by Jurnalismewarga.id
11 Desember 2025 | 15:23 WIB

SILOU KAHEAN – Ratusan tenaga pendidik dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA se-Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun,...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Dugaan Kebal Hukum: Bos Judi Togel ‘Aseng Kayu’ Bebas Beroperasi di Deli Serdang, Aparat Polda Sumut Disorot

13 Desember 2025 | 11:57 WIB
Regional

Dorong Layanan Kedaruratan Terpadu, Kadis Kominfo Johanes Sihombing Pimpin Penyusunan Perwako Panggilan Darurat 112

12 Desember 2025 | 18:25 WIB
Regional

Dapur Cinta Bhayangkari: Polres Simalungun Siapkan Ribuan Porsi Makanan Nonstop untuk Korban Bencana Sumut

12 Desember 2025 | 13:35 WIB
Nasional

Mobil MBG Tabrak SDN Cilincing: Polisi Ungkap Sopir Pengganti Salah Injak Pedal Gas Dikira Rem

12 Desember 2025 | 09:06 WIB
Regional

Natal PGPI-P Pematangsiantar Meriah, Diwarnai Donor Darah dan Tanam 10 Ribu Bibit Pohon Buah

12 Desember 2025 | 08:19 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Silalahi Bangga, Kejari Pematangsiantar Dinobatkan Satker Terbaik se-Kejati Sumut

12 Desember 2025 | 08:10 WIB
Nasional

Tragedi Logistik MBG: Mobil ‘Makan Bergizi Gratis’ Seruduk Siswa SDN Cilincing, 21 Korban Luka Serius

11 Desember 2025 | 18:55 WIB
Peristiwa

Natal UPTD Pendidikan Silou Kahean, Ratusan Guru Diingatkan Menjadi Tokoh Teladan yang Berintegritas

11 Desember 2025 | 15:23 WIB
Peristiwa

Aksi Nyata Pangulu Silou Dunia: Langsung Ikut Kirim Bantuan Logistik ke Korban Bencana Aceh Tamiang

11 Desember 2025 | 11:52 WIB
Peristiwa

Wujud Cinta Alam, FE USI Gelar LKPM Tiga Hari di Tiga Ras, Diawali Tebar Ribuan Benih Ikan Nila di Danau Toba

10 Desember 2025 | 18:11 WIB
News

Siap Amankan Nataru, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

10 Desember 2025 | 12:15 WIB
Peristiwa

Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Landa Sumatera Utara hingga 15 Desember, Termasuk di Medan, Pematangsiantar dan Simalungun

9 Desember 2025 | 08:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba