Jurnalismewarga.id – BATU BARA | Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara inisial EDS ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Amru E Siregar melalui Kasi Intel, Doni Harahap, Selasa (13/6/) mengatakan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-03.b/L.2.32/Fd.1/11/2022 per tanggal 12 Juni 2023 tersangka dugaan korupsi dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan
Dikatakan tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi sesuai temuan Inspektorat Kabupaten Batu Bara di Desa Aek Nauli terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp 146.526.000.
“Perbuatan tersangka dilakukan dalam kapasitas selaku Pj Kades Aek Nauli pada Tahun Anggaran(TA) 2019,” bebernya.
Ditambahkan Doni, kasus ini mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari setempat. LHP dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.
Dalam LHP disebutkan, perbuatan EDS dilakukan saat menjabat Pj Kades Aek Nauli tahun 2019 lalu. Sedangkan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan perbaikan Jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V Pakam Jamur Kangkung 1.800 meter di Desa Aek Nauli.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna proses pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan,” ujar Doni.(*)