Jurnalisme Warga
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Mantan Plt Sekretaris DPRD Simalungun Diduga Berbisnis Air Secara Ilegal

by Jurnalismewarga.id
10 Februari 2022 | 12:06 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |M antan Plt.Sekretaris DPRD Simalungun berinisial FRG, menjadi salah satu pengelola sarana air minum di Perumahan Senayan Indah, yang beralamat di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Dalam menjalankan pengelolaan itu, FRG dianggap menimbulkan keresahan warga setempat. Selain itu, pengelolaan sarana air minum tersebut juga diduga ilegal.

Salah seorang warga setempat berinisial A, menjelaskan, FRG merupakan Ketua Ikatan Keluarga Senayan Indah (IKSI) FRG bersama Sekretaris IKSI berinisial RSD dan Bendahara berinisial ES, menerima hak pengelolaan sarana air minum tersebut, dari developer Perumahan Senayan Indah berinisial EFS. Serah terima tersebut dibuat di hadapan notaris.

Pasca serah terima itu, FRG bersama rekannya pengurus IKSI, membuat peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan sarana air minum tersebut. Awalnya, warga yang tinggal di komplek perumahan itu, dibebankan untuk membayar pemakaian air, masing-masing Rp.50 ribu untuk setiap Kepala Keluarga. Beberapa lama ketentuan itu berjalan, FRG dan rekannya pengurus IKSI kemudian merubahnya, yakni membebani warga dengan harga air Rp. 5.000 per meter kubik.

“Kita dapat hitung misalnya, rata-rata penggunaan air per harinya itu bisa mencapai 4 meter. Itu sudah sangat irit. Berarti 4 meter dikali lima ribu. Dua puluh ribu per hari. Satu bulan, bisa mencapai enam ratus ribu, ” keluh A, diwawancarai awak media ini, Rabu (9/2/2022).

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa air yang digunakan adalah air bawah tanah, yang ditarik menggunakan pompa sumur bor. Air itu kemudian ditampung pada bak penampungan. Dari sana, kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga. Dia berpendapat, bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan air tersebut hanyalah pembayaran penggunaan daya listrik, dan juga perbaikan pipa jika ada yang bocor.

“Sangat tidak pantas biaya yang kami bayar untuk air sampai segitu. Padahal, di sini kan yang tinggal bukan kalangan elit. Ini perumahan subsidi, ” lanjutnya lagi.

Dikonfirmasi terkait hal ini, FRG mengeluh bahwa pihaknya juga sudah terbebani dalam mengelola sarana air minum tersebut. Dia bahkan meminta tolong kepada awak media ini supaya dibantu memasukkan saluran air minum dari PDAM Tirtauli, ke perumahan tersebut.

“Bantulah kami pak. Bapak kan wartawan. Banyak kenal pejabat. Bantulah kami, supaya air PDAM Tirtauli masuk ke sini, ” ujarnya.

FRG juga tidak memberikan penjelasan detail, saat ditanya mengenai legalitas pengelolaan sarana air minum tersebut.

“Kami udah susah, bapak susahi lagi. Bapak tanya lagi masalah legalitas, ” kata FRG.

Menanggapi hal ini, Direktur Bidang Hukum dan Politik Suara Rakyat Institute, Candra Malau, mengatakan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ditentukan bahwa, pengusahaan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah. Dalam konteks persoalan di Perumahan Senayan Indah ini, Candra berpendapat, karena air tersebut dikomersilkan, maka dapat dianggap sebagai suatu kegiatan pengusahaan air.

“Jika dikomersilkan, harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf (b), UU No. 7 Tahun 2004, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun, ” tegasnya.(Red)

Tags: BupatiDPRD SimalungunPematangsiantarTirtauli
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

2 Butir”Kerang Kuning” Dan Ratusan Jee S4bu Barang Bukti, AKP Henry S Sirait Tunjukan Kinerja Gemilang Berantas Narkoba
Peristiwa

2 Butir”Kerang Kuning” Dan Ratusan Jee S4bu Barang Bukti, AKP Henry S Sirait Tunjukan Kinerja Gemilang Berantas Narkoba

by Jurnalismewarga.id
3 Mei 2025 | 18:56 WIB

SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 30...

Read more
Polres Pematangsiantar Diduga Tangkap Lepas Pelaku Galian C di Tanjung Tongah Pematangsiantar
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Diduga Tangkap Lepas Pelaku Galian C di Tanjung Tongah Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
29 April 2025 | 12:48 WIB

PEMATANGSIANTAR - Pemerhati lingkungan Pematangsiantar soroti polres pematangsiantar yang diduga lakukan tangkap lepas pelaku galian C yang diduga ilegal di ...

Read more
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 5,58 Jee Shabu dari Bandar Huluan
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 5,58 Jee Shabu dari Bandar Huluan

by Jurnalismewarga.id
25 April 2025 | 21:46 WIB

SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalitasnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Pada Kamis,...

Read more
Diduga Tidak Miliki Ijin Lengkap, Galian C Simpang Derek Dolok Merawan Bebas Suplay Tanah Urug Untuk Jalan Tol
Peristiwa

Diduga Terima “Upeti” Tanah Urug Tak Berizin Mulus Masuk ke Pembangunan Jalan TOl Siantar – Parapat

by Jurnalismewarga.id
24 April 2025 | 12:43 WIB

SIMALUNGUN - Proyek pengerjaan jalan Tol STH 54 dan 58 Pematangsiantar- parapat Diduga menggunakan tanah urug dari galian c atau...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

2 Butir”Kerang Kuning” Dan Ratusan Jee S4bu Barang Bukti, AKP Henry S Sirait Tunjukan Kinerja Gemilang Berantas Narkoba

3 Mei 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih

3 Mei 2025 | 17:31 WIB
Regional

Perdana di Jalan Rindung, Mangapul Purba Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Siantar Martoba

30 April 2025 | 20:30 WIB
Regional

Pemerintah Nagori Silau Dunia Laksanakan Program Posyandu Lansia Bersama UPT Puskesmas Negeri dolok

30 April 2025 | 12:31 WIB
Regional

Aliansi di Simalungun Kupas Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPPK , Kepala BKPSDM Simalungun: ” Yang mengikuti Ujian Kedepan Sudah ada yang Mundur”

30 April 2025 | 09:24 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Diduga Tangkap Lepas Pelaku Galian C di Tanjung Tongah Pematangsiantar

29 April 2025 | 12:48 WIB
Regional

Jalin Silaturahmi, Kapolres Sambut Hangat Kunjungan Bawaslu Kabupaten Simalungun

28 April 2025 | 20:02 WIB
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 5,58 Jee Shabu dari Bandar Huluan

25 April 2025 | 21:46 WIB
Regional

Wesly Lepas Karnaval, Memperkenalkan Keanekaragaman Budaya Indonesia

25 April 2025 | 07:12 WIB
Regional

Wesly Apresiasi MUI yang Selalu Berkolaborasi Untuk Kemajuan Pematangsiantar

25 April 2025 | 07:04 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Berikan Perhatian Kepada Ahli Waris Raja Sang Naualuh Damanik

24 April 2025 | 18:36 WIB
Regional

Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-154 Kota Pematangsiantar, Wesly : Pematangsiantar Mendapatkan Keberkahan

24 April 2025 | 18:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba