Jurnalisme Warga
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

Mantan Plt Sekretaris DPRD Simalungun Diduga Berbisnis Air Secara Ilegal

by Jurnalismewarga.id
10 Februari 2022 | 12:06 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |M antan Plt.Sekretaris DPRD Simalungun berinisial FRG, menjadi salah satu pengelola sarana air minum di Perumahan Senayan Indah, yang beralamat di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Dalam menjalankan pengelolaan itu, FRG dianggap menimbulkan keresahan warga setempat. Selain itu, pengelolaan sarana air minum tersebut juga diduga ilegal.

Salah seorang warga setempat berinisial A, menjelaskan, FRG merupakan Ketua Ikatan Keluarga Senayan Indah (IKSI) FRG bersama Sekretaris IKSI berinisial RSD dan Bendahara berinisial ES, menerima hak pengelolaan sarana air minum tersebut, dari developer Perumahan Senayan Indah berinisial EFS. Serah terima tersebut dibuat di hadapan notaris.

Pasca serah terima itu, FRG bersama rekannya pengurus IKSI, membuat peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan sarana air minum tersebut. Awalnya, warga yang tinggal di komplek perumahan itu, dibebankan untuk membayar pemakaian air, masing-masing Rp.50 ribu untuk setiap Kepala Keluarga. Beberapa lama ketentuan itu berjalan, FRG dan rekannya pengurus IKSI kemudian merubahnya, yakni membebani warga dengan harga air Rp. 5.000 per meter kubik.

“Kita dapat hitung misalnya, rata-rata penggunaan air per harinya itu bisa mencapai 4 meter. Itu sudah sangat irit. Berarti 4 meter dikali lima ribu. Dua puluh ribu per hari. Satu bulan, bisa mencapai enam ratus ribu, ” keluh A, diwawancarai awak media ini, Rabu (9/2/2022).

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa air yang digunakan adalah air bawah tanah, yang ditarik menggunakan pompa sumur bor. Air itu kemudian ditampung pada bak penampungan. Dari sana, kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga. Dia berpendapat, bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan air tersebut hanyalah pembayaran penggunaan daya listrik, dan juga perbaikan pipa jika ada yang bocor.

“Sangat tidak pantas biaya yang kami bayar untuk air sampai segitu. Padahal, di sini kan yang tinggal bukan kalangan elit. Ini perumahan subsidi, ” lanjutnya lagi.

Dikonfirmasi terkait hal ini, FRG mengeluh bahwa pihaknya juga sudah terbebani dalam mengelola sarana air minum tersebut. Dia bahkan meminta tolong kepada awak media ini supaya dibantu memasukkan saluran air minum dari PDAM Tirtauli, ke perumahan tersebut.

“Bantulah kami pak. Bapak kan wartawan. Banyak kenal pejabat. Bantulah kami, supaya air PDAM Tirtauli masuk ke sini, ” ujarnya.

FRG juga tidak memberikan penjelasan detail, saat ditanya mengenai legalitas pengelolaan sarana air minum tersebut.

“Kami udah susah, bapak susahi lagi. Bapak tanya lagi masalah legalitas, ” kata FRG.

Menanggapi hal ini, Direktur Bidang Hukum dan Politik Suara Rakyat Institute, Candra Malau, mengatakan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ditentukan bahwa, pengusahaan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah. Dalam konteks persoalan di Perumahan Senayan Indah ini, Candra berpendapat, karena air tersebut dikomersilkan, maka dapat dianggap sebagai suatu kegiatan pengusahaan air.

“Jika dikomersilkan, harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf (b), UU No. 7 Tahun 2004, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun, ” tegasnya.(Red)

Tags: BupatiDPRD SimalungunPematangsiantarTirtauli
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

by Jurnalismewarga.id
18 Agustus 2025 | 12:20 WIB

SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pelaku beserta...

Read more
Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
14 Agustus 2025 | 13:34 WIB

PEMATANGSIANTAR - Personel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan sekitar 47,20 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam dua karung plastik di kawasan...

Read more
Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

by Jurnalismewarga.id
9 Agustus 2025 | 17:19 WIB

SIMALUNGUN |  Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan 19 bungkus sabu dengan berat bruto 51,75 gram beserta lima barang bukti pendukung...

Read more
Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

by Jurnalismewarga.id
25 Juli 2025 | 20:50 WIB

SILOU KAHEAN - Diduga tidak pernah honor SP dan JS warga nagori Bandar Maruhur kecamatan Silou Kahean bisa ikut seleksi...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

18 Agustus 2025 | 12:20 WIB
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
Peristiwa

Honorer Simalungun Desak Bupati Untuk Segera Melakukan Usulan Optimalisasi Pengangkatan Penuh Waktu

14 Juli 2025 | 12:18 WIB
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

10 Juli 2025 | 12:31 WIB
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba