Jurnalisme Warga
Sabtu, 3 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Mantan Plt Sekretaris DPRD Simalungun Diduga Berbisnis Air Secara Ilegal

by Jurnalismewarga.id
10 Februari 2022 | 12:06 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |M antan Plt.Sekretaris DPRD Simalungun berinisial FRG, menjadi salah satu pengelola sarana air minum di Perumahan Senayan Indah, yang beralamat di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Dalam menjalankan pengelolaan itu, FRG dianggap menimbulkan keresahan warga setempat. Selain itu, pengelolaan sarana air minum tersebut juga diduga ilegal.

Salah seorang warga setempat berinisial A, menjelaskan, FRG merupakan Ketua Ikatan Keluarga Senayan Indah (IKSI) FRG bersama Sekretaris IKSI berinisial RSD dan Bendahara berinisial ES, menerima hak pengelolaan sarana air minum tersebut, dari developer Perumahan Senayan Indah berinisial EFS. Serah terima tersebut dibuat di hadapan notaris.

Pasca serah terima itu, FRG bersama rekannya pengurus IKSI, membuat peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan sarana air minum tersebut. Awalnya, warga yang tinggal di komplek perumahan itu, dibebankan untuk membayar pemakaian air, masing-masing Rp.50 ribu untuk setiap Kepala Keluarga. Beberapa lama ketentuan itu berjalan, FRG dan rekannya pengurus IKSI kemudian merubahnya, yakni membebani warga dengan harga air Rp. 5.000 per meter kubik.

“Kita dapat hitung misalnya, rata-rata penggunaan air per harinya itu bisa mencapai 4 meter. Itu sudah sangat irit. Berarti 4 meter dikali lima ribu. Dua puluh ribu per hari. Satu bulan, bisa mencapai enam ratus ribu, ” keluh A, diwawancarai awak media ini, Rabu (9/2/2022).

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa air yang digunakan adalah air bawah tanah, yang ditarik menggunakan pompa sumur bor. Air itu kemudian ditampung pada bak penampungan. Dari sana, kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga. Dia berpendapat, bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan air tersebut hanyalah pembayaran penggunaan daya listrik, dan juga perbaikan pipa jika ada yang bocor.

“Sangat tidak pantas biaya yang kami bayar untuk air sampai segitu. Padahal, di sini kan yang tinggal bukan kalangan elit. Ini perumahan subsidi, ” lanjutnya lagi.

Dikonfirmasi terkait hal ini, FRG mengeluh bahwa pihaknya juga sudah terbebani dalam mengelola sarana air minum tersebut. Dia bahkan meminta tolong kepada awak media ini supaya dibantu memasukkan saluran air minum dari PDAM Tirtauli, ke perumahan tersebut.

“Bantulah kami pak. Bapak kan wartawan. Banyak kenal pejabat. Bantulah kami, supaya air PDAM Tirtauli masuk ke sini, ” ujarnya.

FRG juga tidak memberikan penjelasan detail, saat ditanya mengenai legalitas pengelolaan sarana air minum tersebut.

“Kami udah susah, bapak susahi lagi. Bapak tanya lagi masalah legalitas, ” kata FRG.

Menanggapi hal ini, Direktur Bidang Hukum dan Politik Suara Rakyat Institute, Candra Malau, mengatakan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ditentukan bahwa, pengusahaan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah. Dalam konteks persoalan di Perumahan Senayan Indah ini, Candra berpendapat, karena air tersebut dikomersilkan, maka dapat dianggap sebagai suatu kegiatan pengusahaan air.

“Jika dikomersilkan, harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf (b), UU No. 7 Tahun 2004, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun, ” tegasnya.(Red)

Tags: BupatiDPRD SimalungunPematangsiantarTirtauli
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Peristiwa

Polri Harus Utamakan Komitmen Pemberantasan Narkoba Ketimbang Penangkapan Warga Pembakaran Polsek

by Jurnalismewarga.id
29 Desember 2025 | 20:41 WIB

MADINA-  Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan bahwa Polres Mandailing Natal dinilai telah keliru...

Read more
Kader Jadi Korban Penembakan, DPP HIMAPSI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Oknum ASN Polri: “Hukum Pelaku atau Kami Unjuk Rasa!”
Peristiwa

Kader Jadi Korban Penembakan, DPP HIMAPSI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Oknum ASN Polri: “Hukum Pelaku atau Kami Unjuk Rasa!”

by Jurnalismewarga.id
29 Desember 2025 | 18:47 WIB

​MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) resmi melayangkan surat penegasan kepada Kapolda Sumatera Utara...

Read more
Tragis! Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Teman Sendiri, Motif Uang Aborsi Jadi Pemicu
Peristiwa

Tragis! Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Teman Sendiri, Motif Uang Aborsi Jadi Pemicu

by Jurnalismewarga.id
29 Desember 2025 | 12:13 WIB

​SIMALUNGUN – Jagat maya dan masyarakat Kabupaten Simalungun digemparkan dengan penemuan jasad seorang siswi SMP berinisial ZR (15) di area...

Read more
DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”
Peristiwa

DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”

by Jurnalismewarga.id
27 Desember 2025 | 23:00 WIB

​SIMALUNGUN – Kasus penembakan yang terjadi di Raya, Kabupaten Simalungun, memicu reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Pematangsiantar-Simalungun (HIMAPSI). Ketua Umum...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Polri Harus Utamakan Komitmen Pemberantasan Narkoba Ketimbang Penangkapan Warga Pembakaran Polsek

29 Desember 2025 | 20:41 WIB
Peristiwa

Kader Jadi Korban Penembakan, DPP HIMAPSI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Oknum ASN Polri: “Hukum Pelaku atau Kami Unjuk Rasa!”

29 Desember 2025 | 18:47 WIB
Peristiwa

Tragis! Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Teman Sendiri, Motif Uang Aborsi Jadi Pemicu

29 Desember 2025 | 12:13 WIB
Peristiwa

DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”

27 Desember 2025 | 23:00 WIB
Peristiwa

Kondisi Korban Penembakan Deardo, GPBN Simalungun Duga Kapolres dan Karumkit Sembunyikan Pelaku

27 Desember 2025 | 13:11 WIB
Peristiwa

Rilis Resmi Polres Simalungun Keluar, Wajah Oknum ASN Penembak Warga Masih “Misteri”, GAMKI: Jangan Main-main!

26 Desember 2025 | 19:23 WIB
Peristiwa

GAMKI Simalungun Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum ASN Penembak Warga: “Jika Tak Mampu, Segera Mundur!”

26 Desember 2025 | 12:56 WIB
Peristiwa

Kapolres Simalungun Tegaskan Proses Hukum Oknum ASN Penembak Warga: Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Sepenuhnya

25 Desember 2025 | 17:52 WIB
Peristiwa

“Sudah Sering Buat Onar, Sekarang Baru Kena Batunya!”, Jeritan Warga Sondi Raya Usai Ditembaki Oknum ASN Polri

25 Desember 2025 | 16:20 WIB
Peristiwa

Oknum ASN Polri Tembaki Warga di Simalungun Usai Tabrak Lampu Natal, Mobil dan Motor Pelaku Dibakar Massa

25 Desember 2025 | 12:27 WIB
Peristiwa

Ironi di Silou Kahean: Kelapa Langka, Warga Keluhkan S4bu Lebih Mudah Didapat

23 Desember 2025 | 18:04 WIB
Regional

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama

22 Desember 2025 | 19:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba