Jurnalisme Warga
Kamis, 3 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

Mantan Plt Sekretaris DPRD Simalungun Diduga Berbisnis Air Secara Ilegal

by Jurnalismewarga.id
10 Februari 2022 | 12:06 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |M antan Plt.Sekretaris DPRD Simalungun berinisial FRG, menjadi salah satu pengelola sarana air minum di Perumahan Senayan Indah, yang beralamat di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Dalam menjalankan pengelolaan itu, FRG dianggap menimbulkan keresahan warga setempat. Selain itu, pengelolaan sarana air minum tersebut juga diduga ilegal.

Salah seorang warga setempat berinisial A, menjelaskan, FRG merupakan Ketua Ikatan Keluarga Senayan Indah (IKSI) FRG bersama Sekretaris IKSI berinisial RSD dan Bendahara berinisial ES, menerima hak pengelolaan sarana air minum tersebut, dari developer Perumahan Senayan Indah berinisial EFS. Serah terima tersebut dibuat di hadapan notaris.

Pasca serah terima itu, FRG bersama rekannya pengurus IKSI, membuat peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan sarana air minum tersebut. Awalnya, warga yang tinggal di komplek perumahan itu, dibebankan untuk membayar pemakaian air, masing-masing Rp.50 ribu untuk setiap Kepala Keluarga. Beberapa lama ketentuan itu berjalan, FRG dan rekannya pengurus IKSI kemudian merubahnya, yakni membebani warga dengan harga air Rp. 5.000 per meter kubik.

“Kita dapat hitung misalnya, rata-rata penggunaan air per harinya itu bisa mencapai 4 meter. Itu sudah sangat irit. Berarti 4 meter dikali lima ribu. Dua puluh ribu per hari. Satu bulan, bisa mencapai enam ratus ribu, ” keluh A, diwawancarai awak media ini, Rabu (9/2/2022).

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa air yang digunakan adalah air bawah tanah, yang ditarik menggunakan pompa sumur bor. Air itu kemudian ditampung pada bak penampungan. Dari sana, kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga. Dia berpendapat, bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan air tersebut hanyalah pembayaran penggunaan daya listrik, dan juga perbaikan pipa jika ada yang bocor.

“Sangat tidak pantas biaya yang kami bayar untuk air sampai segitu. Padahal, di sini kan yang tinggal bukan kalangan elit. Ini perumahan subsidi, ” lanjutnya lagi.

Dikonfirmasi terkait hal ini, FRG mengeluh bahwa pihaknya juga sudah terbebani dalam mengelola sarana air minum tersebut. Dia bahkan meminta tolong kepada awak media ini supaya dibantu memasukkan saluran air minum dari PDAM Tirtauli, ke perumahan tersebut.

“Bantulah kami pak. Bapak kan wartawan. Banyak kenal pejabat. Bantulah kami, supaya air PDAM Tirtauli masuk ke sini, ” ujarnya.

FRG juga tidak memberikan penjelasan detail, saat ditanya mengenai legalitas pengelolaan sarana air minum tersebut.

“Kami udah susah, bapak susahi lagi. Bapak tanya lagi masalah legalitas, ” kata FRG.

Menanggapi hal ini, Direktur Bidang Hukum dan Politik Suara Rakyat Institute, Candra Malau, mengatakan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ditentukan bahwa, pengusahaan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah. Dalam konteks persoalan di Perumahan Senayan Indah ini, Candra berpendapat, karena air tersebut dikomersilkan, maka dapat dianggap sebagai suatu kegiatan pengusahaan air.

“Jika dikomersilkan, harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf (b), UU No. 7 Tahun 2004, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun, ” tegasnya.(Red)

Tags: BupatiDPRD SimalungunPematangsiantarTirtauli
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

by Jurnalismewarga.id
3 Juli 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR - Nama Alwi Hasbi Silalahi diduga salah seorang yang dekat dengan Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi kembali mencuri perhatian masyarakat...

Read more
Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

by Jurnalismewarga.id
2 Juli 2025 | 09:04 WIB

SILOU KAHEAN - Menindaklanjuti instruksi Bupati Simalungun H Anton Ahcmad Saragih dalam upaya meningkatkan tranparansi penggunaan dana desa, pemerintah kecamatan...

Read more
Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Handayani
Peristiwa

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Handayani

by Jurnalismewarga.id
1 Juli 2025 | 11:03 WIB

PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar merespon cepat musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar...

Read more
Sekretaris Daerah Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Kota Pematangsiantar Periode 2025-2029
Peristiwa

Sekretaris Daerah Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Kota Pematangsiantar Periode 2025-2029

by Jurnalismewarga.id
30 Juni 2025 | 10:56 WIB

PEMATANGSIANTAR - Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Pematangsiantar Periode 2025-2029 mampu mencetak prestasi yang membanggakan. Apalagi bola...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
Peristiwa

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Handayani

1 Juli 2025 | 11:03 WIB
Peristiwa

Sekretaris Daerah Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Kota Pematangsiantar Periode 2025-2029

30 Juni 2025 | 10:56 WIB
Peristiwa

DPK HIMAPSI UMI Medan Laksanakan PMD dan Marsombuh Sihol

29 Juni 2025 | 18:39 WIB
News

Sekda Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 2024 – 2025

26 Juni 2025 | 13:40 WIB
Peristiwa

Warga Pardomuan Bandar Pertanyakan Penggunaan Anggaran  Dana Desa 2024

24 Juni 2025 | 16:21 WIB
Nasional

Dr Sarmedi Purba Ajak Semua Pihak Dukung Tuan Rondahaim Jadi Pahlawan Nasional

24 Juni 2025 | 08:12 WIB
Regional

Wesly Silalahi :” Semoga IPSM bisa semakin jaya dan terus memberikan manfaat bagi Masyarakat”

23 Juni 2025 | 12:01 WIB
Peristiwa

Pengedar Narkoba Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun, 26 Gram Sabu Diamankan

21 Juni 2025 | 17:00 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut Jamaah Haji/Hajja

20 Juni 2025 | 19:15 WIB
Regional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih

19 Juni 2025 | 16:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba