Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Dalam aksi protes yang disampaikan warga Nagori Karang Sari,kecamatan Gunung Malela di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou kabupaten Simalungun terkait kenaikan golongan tarif air minum yang semena-mena dan merugikan pelanggan,warga merasa kecewa terhadap tanggapan Direktur Utama (Dirut) PDAM,Dodi Ridowin Mandalahi,Senin (27/11/2023).
Pasalnya saat pertemuan kedua belah pihak ketika Gokma Sagala, S.H.,M.H yang mendampingi warga Nagori Karang Sari melakukan aksi demo mempertanyakan tentang bagaimana mekanisme menaikan golongan tarif untuk mengklasifikasi dari NA. 3 (rumah biasa) ke NA. 4 (rumah mewah) Dirut tidak bisa memberikan penjelasan yang akurat, justru melimpahkan persoalan itu ke Kepala Cabang masing-masing Unit.
Lebih lanjut ketika dipertanyakan apakah hal tersebut merupakan kesalahan Kepala Cabang, Dirut juga tidak dapat menjawab hanya mengatakan kesalahan yang terjadi dilingkup PDAM TIRTA LIHOU merupakan suatu kekhilafan, sementara ketika dipertanyakan Kepala Cabang Linggom Simanjuntak soal naiknya Golongan dari NA.3 menjadi NA.4, Kepala Cabang juga tidak mengetahui apa sebabnya.
“Itu suatu kekhilafan karena tidak ada manusia yang sempurna. Jika ada kesalahan atas kenaikan mohon sampaikan kepada kami supaya kami cek kembali dan kami sesuaikan” kata Dirut.
Atas jawaban Dirut tersebut,terjadi perdebatan antara Gokma Sagala sebagai Pendamping Pelanggan dengan Dirut PDAM yang menyampaikan secara lantang bahwa cara kerja PDAM Tirta Lihou asal-asalan, tidak mengikuti aturan, terbukti dengan aksi demonstrasi protes pelanggan hari ini akibat keluhan warga terkhusus Huta III tidak pernah ditanggapi oleh Kepala Cabang Linggom Simanjuntak.
Soal tentang Air yang tidak layak konsumsi, Dirut menyatakan air tersebut layak dikonsumsi, padahal sebelumnya Kepala Cabang,Linggom Simanjuntak sendiri menyatakan bahwa air yang disalurkan ke warga Huta III Nagori Karang Sari tidak layak konsumsi. Penyataan Dirut dengan Kepala Cabang ini telah bertentangan, peserta aksi pun merasa heran atas kedua pernyataan yang saling bertentangan.
Kepala Cabang saat ditemui oleh warga Huta III Nagori Karang Sari di sumber air Umbul Tambun Nabolon, saat ada percakapan di Umbul tersebut, Kepala Cabang meminta agar membantunya menyampaikan keluhan ini kepada Dirut, karena beberapa kali juga Kepala Cabang menyurati Dirut tidak pernah direspon. Jadi menurut Gokma, PDAM ini sudah tidak dipercaya lagi, akibat ulah dan kesalahan mereka, yang jadi korban Pelanggan, khususnya masalah Klasifikasi dari NA.3 menjadi NA.4.
Pada pertemuan itu, Pelanggan meminta supaya airnya bisa diperbaiki, dan karena Pengklasifikasian tersebut juga melanggar aturan, tidak sesuai dengan peraturan, pelanggan meminta uangnya dikembalikan. Jika tidak, Pelanggan akan melakukan Upaya Hukum, agar uangnya dikembalikan. Demikian juga disampaikan oleh Gokma Sagala, akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.(rel)