PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar.
Rapat berlangsung di Lantai IV Kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis (17/9/2026) sore.
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah SH MH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyampaikan apresiasi atas sambutan dan fasilitasi yang diberikan Kemenkum Wilayah Sumut dalam proses harmonisasi rancangan Perwa tersebut.
Junaedi menyebutkan, dirinya bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Harmonisasi Jadi Tahapan Wajib
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah menjelaskan, pada kesempatan tersebut dilaksanakan dua rapat harmonisasi, yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas.
Menurut Ferry, harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan regulasi.
“Setiap harmonisasi diharapkan selesai maksimal lima hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengapresiasi sejumlah capaian Pemko Pematangsiantar, salah satunya terkait Indeks Reformasi Hukum yang menunjukkan peningkatan signifikan.
Jadi Pedoman Pengembangan Kota Cerdas
Kadis Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing dalam pemaparannya menjelaskan, untuk mewujudkan visi Kota Pematangsiantar dan visi Kota Cerdas Pematangsiantar, diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan.
Arah pengembangan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan program terpadu perangkat daerah yang dituangkan melalui Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029.
Johannes menjelaskan, Master Plan Kota Cerdas tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Dalam pembahasan, Kristina selaku Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa rancangan regulasi harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, maupun putusan pengadilan.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengapresiasi fasilitasi harmonisasi serta berbagai masukan yang diberikan dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi.
Seluruh hasil pembahasan, kata Junaedi, diterima sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala BPBD Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno SH, Tim Harmonisasi Kemenkum Wilayah Sumut serta Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemprov Sumut.
Penandatanganan dilakukan Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerja Kakanwil.
JURNALISMEWARGA.ID — Mencari Fakta, Melaporkan Peristiwa.






