Jurnalismewarga.id -MEDAN| Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi di Pekanbaru, Riau. Dari dua orang tersangka, C (38) warga Bengkalis dan ES (28) warga Rokan Hilir Provinsi Riau, disita barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan dua orang sindikat narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan RDN pada Desember 2022 lalu di Jalan Bangsal, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Dari keterangan yang didapat, tersangka RDN merupakan jaringan narkoba Sumatera Utara-Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir,” kata Kabid Humas, Senin (1/4)
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, pada Sabtu (1/4/23) personel menyetop satu unit mobil Toyota Rush warna hitam di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau dan mengamankan mengamankan dua orang terduga pelaku
“Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu seberat 20 kg dan ekstasi 30 ribu butir,” terang dia.
Selanjutnya, terhadap dua orang yang diamankan itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Masih proses pengembangan lagi,” katanya[]