Jurnalismewarga.id – MEDAN| Polda Sumatera Utara (Poldasu) meringkus seorang pria Mulia Kantana (25) warga Kota Tanjung Balai yang mengaku sebagai artis Baim Wong dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya korban membuka media sosial facebook. Ia mendapatkan tawaran hadiah dari pelaku sebesar Rp20 juta dengan mengikuti program giveaway artis Baim Wong.
“Pelapor tertarik, kemudian tersangka menuntun korban dengan mengklik nomor WhatsApp 083854525790. Setelah mengklik nomor WhatsApp tersebut korban langsung terhubung dengan Nomor WhatsApp atas nama Baim Wong,” jelas dia, Senin (20/3/23).
Setelah terjadi percakapan, tersangka seolah-olah Baim Wong. “Inti percakapan tersebut untuk mendapatkan hadiah, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang seratusan juta rupiah dan pelapor menyanggupinya,” ujar dia.
Tapi setelah uang Rp150 juta ditransfer ke nomor rekening yang disebutkan pelaku, hadiah Rp20 juta itu tidak kunjung diterimanya.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut pada Desember 2022 lalu,” kata dia.
Setelah korban melapor, sambungnya, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.
“Melacak dari nomor rekening yang ditransfer oleh korban. Dari sini kita mendapatkan kalau rekening itu atas nama Ali Fadli. Tetapi yang menguasai adalah Mulia Kantana warga Tanjung Balai,” katanya.
Kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana, dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,”(*/tim)