Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus tiga orang pria pengedar narkotika jenis ganja dari lokasi yang berbeda. Ketiganya memiliki hubungan saling keterkaitan dalam peredaran narkoba di kota Pematangsiantar
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan adapun identitas ketiganya yakni, Alfin Reynanda Pohan (24) warga Jalan TVRI, M Julham Efendi (31) warga Jalan Teratai dan Yogi Arfiansyah (20) warga Jalan Teratai, Kota Pematang Siantar.
Alfin Reynanda Pohan lebih dahulu ditangkap pada hari Minggu (19/3) sekira pukul 22.30 WIB, setelah mendapat informasi akan ada seorang pria menjual ganja di Jalan TVRI. Darinya diamankan 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 7,16 gram dan 1 Hp merek Vivo.
Dari hasil interogasi, Alfin mengakui ganja tersebut diperolehnya dari M. Julham. Setelah dilakukan pencarian M.Julham berhasil ditangkap dari rumahnya di Jalan Teratai, Senin (20/3) sekira pukul 00.10 WIB,
“Hasil penggeledahan terhadap M Julham ditemukan 1 Hp, 2 paket narkotika jenis ganja berat brutto 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp50.000,” ujar AKP Rusdi, Rabu (21/3).
Kepada petugas kepolisian, M Julham mengakui kepemilikan ganja tersebut diperolehnya dari Yogi Arfiansyah. Personel Satnarkoba pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Arfiansyah di Jalan Rajamin Purba pada Senin (20/3) sekira pukul 00.30 WIB.
“Saat diinterogasi mengakui ada menyerahkan ganja terhadap M Julham yang diperoleh dari seseorang berinisial F,” jelasnya.(ArD)