Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoban (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu, Tersangka JA (29), warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Tanah Jawa ditangkap di sebuah rumah Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, kecamatan Tanah Jawa, Selasa ( 7/3/) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 3,76 gram, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP android merk Realme.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono kepada awak media, Rabu (8/3) menuturkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat jika di sebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui jika barang bukti sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya, saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan” beber Kasat
Terpisah A Purba warga Pematang Raya mengapreasiasi penangkapan yang sering dlakukan Sat Narkoba Polres Simalungun. Dia mengatakan seharusnya polisi lebih meluaskan operasi penangkapan dengan menangkap bandar besar. “Jangan hanya pengguna atau pengedar kecil kecilan yang barang buktinya sedikit ditangkap sementara bandar besar dibiarkan bebas berkeliaran bahkan bisa meluaskan jaringan. Sudah banyak informasi dari warga yang sudah disampaikan kepada polisi” tegasnya(ArD)