Jurnalisme Warga
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Sumut Watch Gugat Bupati Tapteng

by Jurnalismewarga.id
17 Desember 2021 | 17:09 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2541/DPMD/2021, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

SK yang terbit tertanggal 09 Desember 2021 tersebut, dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan. Gugatan itu teregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor Perkara : 132/G/2021/PN.Mdn.

Ketua Tim Daulat Sihombing, SH,MH melalui siaran pers, menjelaskan, dirinya bersama Sri Rahayu, SH, Edi Sudma Sihombing, SH dan Ruben Panggabean, SH adalah tim kuasa hukum dari empat orang bakal calon kepala desa di Tapteng, atas nama Muhammad Chandra, Baginda, Sapril Limbong, dan Yosafati Zebua. Pematangsiantar,Jumat(17/12/2021).

Daulat Sihombing menyatakan, para bakal calon kepala desa itu merasa dirugikan secara hukum, atas terbitnya SK Bupati dimaksud, karena dibuat dan diterbitkan dengan cara yang tidak demokratis, sewenang wenang, kolusif, manipulatif, nepotisme serta bertentangan dengan hukum, sehingga mengakibatkan para bakal calon tersebut tersingkir atau tereliminasi dari statusnya sebagai bakal calon kepala desa.

“Penerbitan SK Cacat Prosedur
Penerbitan SK Bupati tersebut,” kata Daulat.

Tambahnya lagi, penerbitan SK tersebut, tidak berdasar pada prosedur sebagaimana ditetapkan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, yang meliputi tiga tahap yakni pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, yang waktunya sudah diatur secara tentative, untuk setiap jadwal di masing-masing tahapan, termasuk dalam hal penjaringan bakal calon.

Bupati Tapteng tidak konsekuen dan konsisten melaksanakan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, karena tiba-tiba saja menerbitkan SK Penetapan Calon Kepala Desa, tanpa didahului Pengumuman Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Kemudian, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan semestinya dilakukan tanggal 07-12-2021. Namun, Bupati Tapteng melakukan penetapan bakal calon, tanggal 9 Desember 2021. Hal ini menurut Daulat, melanggar atau bertentangan dengan tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Bupati Tapanuli Tengah.

“Membuat Kebijakan Sepihak
Bupati Tapteng melalui Panitia Pemilihan Kabupaten juga dinilai telah membuat peraturan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas daulat

Menurut Daulat, panitia Pemilihan Kabupaten membuat aturan Tahapan Pencalonan Bakal Calon Kepala yakni Pelaksanaan Seleksi Tambahan apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan Lebih dari lima orang.

Bila bakal calon berjumlah paling banyak lima orang maka kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya bakal calon diputuskan oleh Panitia Pemilihan Desa. Namun, bila bakal calon berjumlah lebih dari lima orang, menentukan lolos tidaknya bakal calon tersebut menjadi kewenangan bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten.

Modus inilah kemudian yang dilakukan oleh Bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menyingkirkan para klien dari Sumut Watch sebagai bakal calon kepala desa.

Daulat menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bupati Tapteng tentang penjaringan bakal calon kepala desa tersebut, melanggar atau bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur bahwa bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, kebijakan Bupati yang memberikan ruang seluas- luasnya kepada siapa saja dapat mendaftar menjadi bakal calon kepala desa tanpa terbatas tempat tinggal maupun status warga desa yang juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan syarat- syarat tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur secara normatif dalam peraturan perundang- undangan.

Dimana, Seseorang bakal calon kepala desa wajib menandatangani “Surat Pernyataan Mengenal Karakteristik Sosial, Budaya dan Lingkungan Desa”, yang esensinya bahwa bakal calon yang bersangkutan harus mengenal karakteristik sosial, budaya dan lingkungan desa dimana ia mendaftar sebagai bakal calon.

Berdasarkan fakta-fakta itu tegas Daulat , SK Bupati Tapteng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tersebut, patut dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Permendagri No. 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan bertentangan dengan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN, jo. Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Karena itu, SK tersebut patut dibatalkan karena melanggar undang undang,” tutupnya.(red).


 

Tags: Bupati TaptengPemkab TaptengSUMUTSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Dukung Visi Wali Kota, Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Serahkan Hadiah Lomba Tingkat Kota
Regional

Dukung Visi Wali Kota, Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Serahkan Hadiah Lomba Tingkat Kota

by Jurnalismewarga.id
6 Januari 2026 | 16:12 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pematangsiantar, Ny Liswati Wesly Silalahi, menyerahkan hadiah bagi para pemenang Lomba PKK...

Read more
TDBP Siantar Simalungun Satu Komando: Rico Damanik Akan Surati Bupati Terkait Pergantian Nama Balai Harungguan
Regional

TDBP Siantar Simalungun Satu Komando: Rico Damanik Akan Surati Bupati Terkait Pergantian Nama Balai Harungguan

by Jurnalismewarga.id
6 Januari 2026 | 13:12 WIB

SIMALUNGUN – Gelombang penolakan terhadap pergantian nama Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih terus menguat. Kali...

Read more
Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama
Regional

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama

by Jurnalismewarga.id
22 Desember 2025 | 19:36 WIB

SIMALUNGUN – Keluarga besar UPTD Puskesmas Nagori Dolok, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, menggelar perayaan Natal perdana yang berlangsung khidmat. Kegiatan...

Read more
Pantau Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Relokasi 6 Unit CCTV
Regional

Pantau Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Relokasi 6 Unit CCTV

by Jurnalismewarga.id
21 Desember 2025 | 08:12 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemko Pematangsiantar melalui Diskominfo memindahkan 6 unit CCTV ke titik strategis pada Sabtu (20/12/2025). Kamera kini dipasang di...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Demi Merawat Rasa Kekeluargaan, Rado Damanik Ajak Pemerintah Duduk Bersama Cari Jalan Tengah Terbaik

7 Januari 2026 | 09:37 WIB
Peristiwa

Pimpin Penangkapan Residivis Sabu, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Sunggu Berhasil Amankan ‘Pemain Lama

6 Januari 2026 | 21:45 WIB
Regional

Dukung Visi Wali Kota, Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Serahkan Hadiah Lomba Tingkat Kota

6 Januari 2026 | 16:12 WIB
Regional

TDBP Siantar Simalungun Satu Komando: Rico Damanik Akan Surati Bupati Terkait Pergantian Nama Balai Harungguan

6 Januari 2026 | 13:12 WIB
Peristiwa

“Hati Kami Tergores,” Anak Alm. Djabanten Damanik Protes Keras Nama Ayahnya Dihapus dari Balai Harungguan

6 Januari 2026 | 09:10 WIB
Peristiwa

DPRD Simalungun Sebut Perubahan Nama Balai Harungguan Tanpa Koordinasi, Anak Alm Djabanten Damanik: “Jangan Picu Perpecahan”

6 Januari 2026 | 09:04 WIB
Peristiwa

Polri Harus Utamakan Komitmen Pemberantasan Narkoba Ketimbang Penangkapan Warga Pembakaran Polsek

29 Desember 2025 | 20:41 WIB
Peristiwa

Kader Jadi Korban Penembakan, DPP HIMAPSI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Oknum ASN Polri: “Hukum Pelaku atau Kami Unjuk Rasa!”

29 Desember 2025 | 18:47 WIB
Peristiwa

Tragis! Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Teman Sendiri, Motif Uang Aborsi Jadi Pemicu

29 Desember 2025 | 12:13 WIB
Peristiwa

DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”

27 Desember 2025 | 23:00 WIB
Peristiwa

Kondisi Korban Penembakan Deardo, GPBN Simalungun Duga Kapolres dan Karumkit Sembunyikan Pelaku

27 Desember 2025 | 13:11 WIB
Peristiwa

Rilis Resmi Polres Simalungun Keluar, Wajah Oknum ASN Penembak Warga Masih “Misteri”, GAMKI: Jangan Main-main!

26 Desember 2025 | 19:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba