Jurnalisme Warga
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Sumut Watch Gugat Bupati Tapteng

by Jurnalismewarga.id
17 Desember 2021 | 17:09 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2541/DPMD/2021, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

SK yang terbit tertanggal 09 Desember 2021 tersebut, dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan. Gugatan itu teregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor Perkara : 132/G/2021/PN.Mdn.

Ketua Tim Daulat Sihombing, SH,MH melalui siaran pers, menjelaskan, dirinya bersama Sri Rahayu, SH, Edi Sudma Sihombing, SH dan Ruben Panggabean, SH adalah tim kuasa hukum dari empat orang bakal calon kepala desa di Tapteng, atas nama Muhammad Chandra, Baginda, Sapril Limbong, dan Yosafati Zebua. Pematangsiantar,Jumat(17/12/2021).

Daulat Sihombing menyatakan, para bakal calon kepala desa itu merasa dirugikan secara hukum, atas terbitnya SK Bupati dimaksud, karena dibuat dan diterbitkan dengan cara yang tidak demokratis, sewenang wenang, kolusif, manipulatif, nepotisme serta bertentangan dengan hukum, sehingga mengakibatkan para bakal calon tersebut tersingkir atau tereliminasi dari statusnya sebagai bakal calon kepala desa.

“Penerbitan SK Cacat Prosedur
Penerbitan SK Bupati tersebut,” kata Daulat.

Tambahnya lagi, penerbitan SK tersebut, tidak berdasar pada prosedur sebagaimana ditetapkan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, yang meliputi tiga tahap yakni pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, yang waktunya sudah diatur secara tentative, untuk setiap jadwal di masing-masing tahapan, termasuk dalam hal penjaringan bakal calon.

Bupati Tapteng tidak konsekuen dan konsisten melaksanakan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, karena tiba-tiba saja menerbitkan SK Penetapan Calon Kepala Desa, tanpa didahului Pengumuman Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Kemudian, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan semestinya dilakukan tanggal 07-12-2021. Namun, Bupati Tapteng melakukan penetapan bakal calon, tanggal 9 Desember 2021. Hal ini menurut Daulat, melanggar atau bertentangan dengan tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Bupati Tapanuli Tengah.

“Membuat Kebijakan Sepihak
Bupati Tapteng melalui Panitia Pemilihan Kabupaten juga dinilai telah membuat peraturan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas daulat

Menurut Daulat, panitia Pemilihan Kabupaten membuat aturan Tahapan Pencalonan Bakal Calon Kepala yakni Pelaksanaan Seleksi Tambahan apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan Lebih dari lima orang.

Bila bakal calon berjumlah paling banyak lima orang maka kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya bakal calon diputuskan oleh Panitia Pemilihan Desa. Namun, bila bakal calon berjumlah lebih dari lima orang, menentukan lolos tidaknya bakal calon tersebut menjadi kewenangan bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten.

Modus inilah kemudian yang dilakukan oleh Bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menyingkirkan para klien dari Sumut Watch sebagai bakal calon kepala desa.

Daulat menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bupati Tapteng tentang penjaringan bakal calon kepala desa tersebut, melanggar atau bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur bahwa bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, kebijakan Bupati yang memberikan ruang seluas- luasnya kepada siapa saja dapat mendaftar menjadi bakal calon kepala desa tanpa terbatas tempat tinggal maupun status warga desa yang juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan syarat- syarat tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur secara normatif dalam peraturan perundang- undangan.

Dimana, Seseorang bakal calon kepala desa wajib menandatangani “Surat Pernyataan Mengenal Karakteristik Sosial, Budaya dan Lingkungan Desa”, yang esensinya bahwa bakal calon yang bersangkutan harus mengenal karakteristik sosial, budaya dan lingkungan desa dimana ia mendaftar sebagai bakal calon.

Berdasarkan fakta-fakta itu tegas Daulat , SK Bupati Tapteng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tersebut, patut dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Permendagri No. 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan bertentangan dengan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN, jo. Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Karena itu, SK tersebut patut dibatalkan karena melanggar undang undang,” tutupnya.(red).


 

Tags: Bupati TaptengPemkab TaptengSUMUTSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Kadis PUTR Dampingi Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas
News

Kadis PUTR Dampingi Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas

by Jurnalismewarga.id
2 September 2026 | 13:11 WIB

SIMALUNGUN – JURNALISMEWARAGA.ID | Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mematangkan percepatan infrastruktur wilayah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)...

Read more
Kerja Sama Pemanfaatan Taman Hewan Pematangsiantar Resmi Diperpanjang 30 Tahun
Regional

Kerja Sama Pemanfaatan Taman Hewan Pematangsiantar Resmi Diperpanjang 30 Tahun

by Jurnalismewarga.id
31 Agustus 2026 | 10:09 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Taman Hewan Pematangsiantar bersama PT Unitwin Indonesia...

Read more
Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Wali Kota Siantar Lepas Tim Sidak Pasar dan Gudang Bulog
Regional

Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Wali Kota Siantar Lepas Tim Sidak Pasar dan Gudang Bulog

by Jurnalismewarga.id
31 Agustus 2026 | 09:09 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melepas tim gabungan inspeksi mendadak (sidak) pasar guna memantau pasokan dan...

Read more
Wakili Wali Kota Siantar, Fidelis Sembiring Serahkan Piala Juara 1 Festival Band Rohani Wali Kota Cup I
Regional

Wakili Wali Kota Siantar, Fidelis Sembiring Serahkan Piala Juara 1 Festival Band Rohani Wali Kota Cup I

by Jurnalismewarga.id
31 Agustus 2026 | 09:06 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pergelaran Festival Band Rohani Tingkat Kota Pematangsiantar Wali Kota Cup I Tahun 2026 resmi ditutup dengan penyerahan piala...

Read more

Berita Terbaru

News

Kadis PUTR Dampingi Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas

2 September 2026 | 13:11 WIB
Peristiwa

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun

2 September 2026 | 10:53 WIB
News

Matangkan Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Pemko dan IMI Tinjau Terminal Tanjung Pinggir

1 September 2026 | 08:57 WIB
Peristiwa

Tanggap Cepat Karhutla, Kapolsek Silou Kahean Perintahkan Personel Verifikasi Titik Hotspot di Nagori Dolok Marawa

31 Agustus 2026 | 18:11 WIB
TNI/POLRI

Momen Haru di Lapangan Apel, AKP Suit Purba Dasuha Resmi Menyandang Pangkat Kompol!

31 Agustus 2026 | 16:49 WIB
Regional

Kerja Sama Pemanfaatan Taman Hewan Pematangsiantar Resmi Diperpanjang 30 Tahun

31 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Regional

Jaga Stabilitas Harga dan Tekan Inflasi, Wali Kota Siantar Lepas Tim Sidak Pasar dan Gudang Bulog

31 Agustus 2026 | 09:09 WIB
Regional

Wakili Wali Kota Siantar, Fidelis Sembiring Serahkan Piala Juara 1 Festival Band Rohani Wali Kota Cup I

31 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Regional

Hadiri Rakor PAD se-Sumut, Wali Kota Siantar Dukung Optimalisasi Penerimaan dan Penyaluran DBH

31 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Silalahi Jamu Utusan MUI Pusat dan Sumut, Pererat Silaturahmi dan Kerukunan Umat

31 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Olahraga

Kapolsek Silou Kahean Raih Podium II Kategori 10K Master di Siantar QRIS Run 2026

31 Agustus 2026 | 07:29 WIB
Regional

Puncak Marpesta QRIS 2026 Dimeriahkan Siantar QRIS Run, Wali Kota Wesly Dorong Inklusi dan Digitalisasi Ekonomi

30 Agustus 2026 | 10:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba