Jurnalisme Warga
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Regional

Sumut Watch Gugat Bupati Tapteng

by Jurnalismewarga.id
17 Desember 2021 | 17:09 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2541/DPMD/2021, tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

SK yang terbit tertanggal 09 Desember 2021 tersebut, dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan. Gugatan itu teregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor Perkara : 132/G/2021/PN.Mdn.

Ketua Tim Daulat Sihombing, SH,MH melalui siaran pers, menjelaskan, dirinya bersama Sri Rahayu, SH, Edi Sudma Sihombing, SH dan Ruben Panggabean, SH adalah tim kuasa hukum dari empat orang bakal calon kepala desa di Tapteng, atas nama Muhammad Chandra, Baginda, Sapril Limbong, dan Yosafati Zebua. Pematangsiantar,Jumat(17/12/2021).

Daulat Sihombing menyatakan, para bakal calon kepala desa itu merasa dirugikan secara hukum, atas terbitnya SK Bupati dimaksud, karena dibuat dan diterbitkan dengan cara yang tidak demokratis, sewenang wenang, kolusif, manipulatif, nepotisme serta bertentangan dengan hukum, sehingga mengakibatkan para bakal calon tersebut tersingkir atau tereliminasi dari statusnya sebagai bakal calon kepala desa.

“Penerbitan SK Cacat Prosedur
Penerbitan SK Bupati tersebut,” kata Daulat.

Tambahnya lagi, penerbitan SK tersebut, tidak berdasar pada prosedur sebagaimana ditetapkan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, yang meliputi tiga tahap yakni pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, yang waktunya sudah diatur secara tentative, untuk setiap jadwal di masing-masing tahapan, termasuk dalam hal penjaringan bakal calon.

Bupati Tapteng tidak konsekuen dan konsisten melaksanakan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, karena tiba-tiba saja menerbitkan SK Penetapan Calon Kepala Desa, tanpa didahului Pengumuman Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Kemudian, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan semestinya dilakukan tanggal 07-12-2021. Namun, Bupati Tapteng melakukan penetapan bakal calon, tanggal 9 Desember 2021. Hal ini menurut Daulat, melanggar atau bertentangan dengan tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Bupati Tapanuli Tengah.

“Membuat Kebijakan Sepihak
Bupati Tapteng melalui Panitia Pemilihan Kabupaten juga dinilai telah membuat peraturan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas daulat

Menurut Daulat, panitia Pemilihan Kabupaten membuat aturan Tahapan Pencalonan Bakal Calon Kepala yakni Pelaksanaan Seleksi Tambahan apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan Lebih dari lima orang.

Bila bakal calon berjumlah paling banyak lima orang maka kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya bakal calon diputuskan oleh Panitia Pemilihan Desa. Namun, bila bakal calon berjumlah lebih dari lima orang, menentukan lolos tidaknya bakal calon tersebut menjadi kewenangan bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten.

Modus inilah kemudian yang dilakukan oleh Bupati melalui Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menyingkirkan para klien dari Sumut Watch sebagai bakal calon kepala desa.

Daulat menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bupati Tapteng tentang penjaringan bakal calon kepala desa tersebut, melanggar atau bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur bahwa bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, kebijakan Bupati yang memberikan ruang seluas- luasnya kepada siapa saja dapat mendaftar menjadi bakal calon kepala desa tanpa terbatas tempat tinggal maupun status warga desa yang juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan syarat- syarat tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur secara normatif dalam peraturan perundang- undangan.

Dimana, Seseorang bakal calon kepala desa wajib menandatangani “Surat Pernyataan Mengenal Karakteristik Sosial, Budaya dan Lingkungan Desa”, yang esensinya bahwa bakal calon yang bersangkutan harus mengenal karakteristik sosial, budaya dan lingkungan desa dimana ia mendaftar sebagai bakal calon.

Berdasarkan fakta-fakta itu tegas Daulat , SK Bupati Tapteng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tersebut, patut dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Permendagri No. 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan bertentangan dengan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN, jo. Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Karena itu, SK tersebut patut dibatalkan karena melanggar undang undang,” tutupnya.(red).


 

Tags: Bupati TaptengPemkab TaptengSUMUTSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Pemko dan DPRD Pematangsiantar Sahkan Perda Insentif Guru Agama Non-Formal
Regional

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Pemko dan DPRD Pematangsiantar Sahkan Perda Insentif Guru Agama Non-Formal

by Jurnalismewarga.id
30 Juni 2026 | 11:37 WIB

PEMATANGSIANTAR– Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang...

Read more
Kios Orang Tua Kader Ikut Terbakar di Pasar Dwikora, TP PKK Pematangsiantar Salurkan Tali Asih
Regional

Kios Orang Tua Kader Ikut Terbakar di Pasar Dwikora, TP PKK Pematangsiantar Salurkan Tali Asih

by Jurnalismewarga.id
29 Juni 2026 | 11:27 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi SH MKn menyerahkan tali asih kepada kader TP PKK...

Read more
Tim Penilai Monitoring Lomba LBS di Kelurahan Nagahuta, Liswati Wesly Silalahi: Bukan Sebatas Lomba, Tapi Komitmen Jaga Kualitas Hidup
Regional

Tim Penilai Monitoring Lomba LBS di Kelurahan Nagahuta, Liswati Wesly Silalahi: Bukan Sebatas Lomba, Tapi Komitmen Jaga Kualitas Hidup

by Jurnalismewarga.id
29 Juni 2026 | 11:23 WIB

PEMATANGSIANTAR – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Pematangsiantar, Ny Liswati Wesly Silalahi, memimpin langsung kegiatan monitoring...

Read more
Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Padati CFD dan Olahraga Bersama di Lapangan Adam Malik
Regional

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Padati CFD dan Olahraga Bersama di Lapangan Adam Malik

by Jurnalismewarga.id
28 Juni 2026 | 11:38 WIB

PEMATANGSIANTAR– Ribuan masyarakat bersama unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kota memadati Lapangan Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu (28/06/2026) pagi. Kehadiran massa yang...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas

16 Juli 2026 | 21:31 WIB
Peristiwa

BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial

14 Juli 2026 | 13:50 WIB
Peristiwa

Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga

11 Juli 2026 | 16:09 WIB
Peristiwa

Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman

7 Juli 2026 | 13:02 WIB
Regional

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Pemko dan DPRD Pematangsiantar Sahkan Perda Insentif Guru Agama Non-Formal

30 Juni 2026 | 11:37 WIB
Regional

Kios Orang Tua Kader Ikut Terbakar di Pasar Dwikora, TP PKK Pematangsiantar Salurkan Tali Asih

29 Juni 2026 | 11:27 WIB
Regional

Tim Penilai Monitoring Lomba LBS di Kelurahan Nagahuta, Liswati Wesly Silalahi: Bukan Sebatas Lomba, Tapi Komitmen Jaga Kualitas Hidup

29 Juni 2026 | 11:23 WIB
Regional

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Padati CFD dan Olahraga Bersama di Lapangan Adam Malik

28 Juni 2026 | 11:38 WIB
Regional

Resmikan Mushollah Muslimat Tomuan, Wali Kota Wesly Silalahi: Ini Investasi Spiritual Bentuk Karakter Generasi Muda

27 Juni 2026 | 11:45 WIB
Regional

Pembangunan Kembali Dimulai, Pemko Pematangsiantar Robohkan Sisa Bangunan Kebakaran Pasar Dwikora

26 Juni 2026 | 11:53 WIB
Peristiwa

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Simalungun Tunjuk Johansen Damanik Jadi Plt Camat Silou Kahean

23 Juni 2026 | 07:45 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Silalahi Komitmen Dukung Seniman Lokal Demi Siantar yang Kreatif dan Berbudaya

22 Juni 2026 | 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba