Jurnalisme Warga
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional

Sumut Watch Minta Walikota Siantar Tuntaskan Masalah Hukum PD.PAUS

by Jurnalismewarga.id
21 Desember 2021 | 19:49 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dari Perkumpulan Sumut Watch, meminta walikota Pematangsiantar memberikan atensi terhadap masalah hukum yang dihadapi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar. Sebagai pemilik perusahaan, walikota diminta mengambil tindakan, supaya isi putusan perkara yang menghukum PD.PAUS, segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan melalui siaran pers, Selasa (21/12/2021).

Daulat mengatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum atas dua gugatan melawan PD.PAUS Kota Pematangsiantar. Pertama, gugatan dari 15 orang eks karyawan , yang dipecat secara sewenang-wenang oleh Direktur Utama PD.PAUS, tahun 2016 lalu. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, menghukum Direksi PD.PAUS untuk membayarkan hak-hak dari Asi Yanri Sinaga dan kawan-kawan, sebesar Rp.655.546.080. Melalui surat nomor: 143/SW/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Sumut Watch telah menyampaikan permintaan kepada walikota, untuk menuntaskan persoalan ini.

Kasus kedua yaitu gugatan yang diajukan oleh Poniyem Sitanggang, atas tindakan wanprestasi atau ingkar janji dari Direksi PD.PAUS, menyangkut perjanjian jual beli atas hak sewa kios.

Dimana, pada tahun 2016 lalu, Direksi PD.PAUS berjanji akan membangun sebuah pasar semi mall di lokasi eks Rumah Potong hewan, di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, yang akan diberi nama Pasar Melanthon Siregar. Dengan segala bujuk rayunya saat itu, Direksi PD.PAUS berhasil memperdaya Poniyem Sitanggang untuk membeli hak sewa atas kios di pasar yang akan dibangun tersebut.

“Namun faktanya, kios tersebut tak kunjung dibangun. Sementara, uang untuk membeli hak sewa atas kios , telah dibayarkan secara lunas ke manajemen PD.PAUS,” ujar Daulat.

Poniyem Sitanggang melalui kuasanya dari Perkumpulan Sumut Watch, menggugat Direksi PD.PAUS ke PN Pematangsiantar. Dalam putusan perkara No.16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 08 Nopember 2021, PN Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat.

Menurut Daulat, Direksi PD.PAUS dinyatakan terbukti wanprestasi dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp.361.500.000. Lewat surat nomor : 147/SW/XII/2021 tertanggal 06 Desember 2021, Sumut Watch juga telah meminta walikota untuk segera bertindak menyelesaikan masalah tersebut.

“permintaan agar walikota bertanggungjawab atas hal ini, sangat berdasar. Sebab, PD.PAUS adalah badan usaha milik Pemko Siantar, yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah. Dana pembentukan dan penyertaan modalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”Tegasnya

Dengan demikian, segala masalah yang timbul dalam perjalanan perusahaan, baik dari internal maupun eksternal, tidak lepas dari tanggungjawab Pemko Siantar, dalam hal ini melalui walikota.

Daulat meminta, supaya walikota segera memerintahkan Dirut PD.PAUS, membayarkan hak-hak eks karyawan, serta ganti rugi atas wanprestasi dalam pembangunan kios Pasar Melanthon tersebut. Dia juga menyarankan, jika walikota menilai keuangan dalam internal PD.PAUS saat ini tidak memungkinkan untuk menuntaskan pembayaran itu, maka sebaiknya biaya dimaksud ditampung dalam APBD Kota Pematangsiantar, atau dengan kebijakan lain yang patut diperbuat, untuk memenuhi isi putusan dalam kedua perkara ini.(Red)

 

Tags: PD PAUS PematangsiantarPematangsiantarSumut watchWalikota Siantar
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Herlina Ajak Warga Pematangsiantar ‘Rise and Speak’: Berani Bicara Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Regional

Herlina Ajak Warga Pematangsiantar ‘Rise and Speak’: Berani Bicara Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

by Jurnalismewarga.id
11 Oktober 2025 | 16:31 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri sekaligus mengampanyekan gerakan #Rise and Speak (Bangkit dan Berbicara) bersama Polres Pematangsiantar....

Read more
Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pemko Siantar Ajak Pelajar MTsN Giat Belajar dan Berakhlak Mulia
Regional

Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pemko Siantar Ajak Pelajar MTsN Giat Belajar dan Berakhlak Mulia

by Jurnalismewarga.id
7 Oktober 2025 | 17:19 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar, untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai...

Read more
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas Dibongkar, Awal Perobohan Gedung IV
Regional

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas Dibongkar, Awal Perobohan Gedung IV

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 09:44 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Tahap awal perobohan Gedung IV Pasar Horas yang terbakar tahun lalu telah resmi dimulai. Langkah pertama adalah pembongkaran...

Read more
Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis
Regional

Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis

by Jurnalismewarga.id
5 Oktober 2025 | 17:30 WIB

​Pematangsiantar - Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Masjid Al Falah,...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Pansus PPPK Simalungun Tetap Lanjut Usut Kejanggalan, Siap ‘Main ke OPD’ Penerima Formasi Terbesar

13 Oktober 2025 | 11:11 WIB
Peristiwa

Pansus DPRD Simalungun Bongkar Kejanggalan Seleksi PPPK: Peserta Non-Honorer Lolos, SK Ditahan Sementara

12 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Regional

Herlina Ajak Warga Pematangsiantar ‘Rise and Speak’: Berani Bicara Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

11 Oktober 2025 | 16:31 WIB
Peristiwa

Dugaan Penganiayaan di Silou Kahean: Pelapor Desak Polisi Usut Keterlibatan Oknum Pangulu dan Pelaku Lain

11 Oktober 2025 | 13:57 WIB
Peristiwa

Viral di Medsos, Akun Ade DZoo Punu Diduga Lakukan Penistaan Suku Simalungun

11 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Peristiwa

Akses Raya Kahean Terancam Terisolasi, Pemprov Sumut Dianggap Lepas Tangan, Warga Frustrasi Lahan Pribadi Rusak

10 Oktober 2025 | 11:04 WIB
Peristiwa

BEM STAI Panca Budi Soroti Bimtek KDMP: Dinilai Hamburkan Uang Desa dan Berpotensi Diproses Hukum

10 Oktober 2025 | 10:39 WIB
Peristiwa

Analisis Dosen USI: Penutupan TPL Picu PHK Massal dan Lumpuhnya Rantai Pasok Lokal

9 Oktober 2025 | 12:48 WIB
News

Kawasan Hutan Simalungun Diduga Jadi Kebun Sawit Ilegal: Tiga Organisasi Masyarakat Sipil Lapor ke Menteri dan Kapolri

9 Oktober 2025 | 11:41 WIB
News

PACS Adukan Anggota DPR RI Bane Raja Manalu ke MKD: Dituding Kaburkan Sejarah dan Klaim Tanah Adat Ilegal

8 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Nasional

HIMAPSI Desak Pemerintah Cabut Izin TPL, Tegaskan Sihaporas Wilayah Ulayat Partuanon Damanik

8 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Regional

Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pemko Siantar Ajak Pelajar MTsN Giat Belajar dan Berakhlak Mulia

7 Oktober 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba