Jurnalisme Warga
Jumat, 17 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa
Tahun Anggaran 2025 Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame 4 M

Tahun Anggaran 2025 Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame 4 M

by Jurnalismewarga.id
18 Juni 2025 | 19:05 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
21
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

PEMATANGSIANTAR – Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).

 

Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

 

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” terangnya.

 

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

 

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

 

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

 

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P

Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

 

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

 

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

 

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

 

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (*)

Tags: PADPematangsiantarPEMKO
Share8SendShareTweet5

Baca Juga

Dugaan Ujaran Kebencian Suku Simalungun Viral di Facebook, Akun ‘Ade Dzoo Punu Sllgn’ Dilaporkan ke Polda
Peristiwa

Dugaan Ujaran Kebencian Suku Simalungun Viral di Facebook, Akun ‘Ade Dzoo Punu Sllgn’ Dilaporkan ke Polda

by Jurnalismewarga.id
16 Oktober 2025 | 21:09 WIB

MEDAN - Dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Simalungun dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Pelapor, Bernaldo Jofenri...

Read more
Bandar Sabu Kompak Pacaran dan Jual Narkoba, Kasat Narkoba: Menangis Pun Percuma!
Peristiwa

Bandar Sabu Kompak Pacaran dan Jual Narkoba, Kasat Narkoba: Menangis Pun Percuma!

by Jurnalismewarga.id
15 Oktober 2025 | 18:03 WIB

​SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjalankan bisnis bandar sabu di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok...

Read more
Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar Capai 35 Persen, Sempat Terkendala Kerusakan Alat Berat
Peristiwa

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar Capai 35 Persen, Sempat Terkendala Kerusakan Alat Berat

by Jurnalismewarga.id
14 Oktober 2025 | 17:55 WIB

​Pematangsiantar, Jurnalismewarga.id – Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang terbakar pada September tahun lalu, telah...

Read more
Gagalkan Transaksi di Depan Karaoke, TNI-Polri Pematangsiantar Sita 68 Butir Ekstasi dan Sabu dari 3 Pelaku
Peristiwa

Gagalkan Transaksi di Depan Karaoke, TNI-Polri Pematangsiantar Sita 68 Butir Ekstasi dan Sabu dari 3 Pelaku

by Jurnalismewarga.id
14 Oktober 2025 | 17:46 WIB

PEMATANGSIANTAR - Tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun karena...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Dugaan Ujaran Kebencian Suku Simalungun Viral di Facebook, Akun ‘Ade Dzoo Punu Sllgn’ Dilaporkan ke Polda

16 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Regional

Tekan Harga Pangan, Polres Simalungun Salurkan 5 Ton Beras Murah Rp58 Ribu per 5 Kg

16 Oktober 2025 | 15:09 WIB
Regional

Cegah Keracunan, Kapolres Simalungun Sidak Ketat Dapur Makan Bergizi Gratis

16 Oktober 2025 | 10:51 WIB
TNI/POLRI

Rotasi Jabatan: Pangdam I/BB Lantik Danyonif 125/Simbisa Baru di Kabanjahe

16 Oktober 2025 | 10:21 WIB
Peristiwa

Bandar Sabu Kompak Pacaran dan Jual Narkoba, Kasat Narkoba: Menangis Pun Percuma!

15 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Sinode Am XXIV GKPI, Ajak Sinergi Misi Holistik

15 Oktober 2025 | 12:36 WIB
Peristiwa

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar Capai 35 Persen, Sempat Terkendala Kerusakan Alat Berat

14 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Peristiwa

Gagalkan Transaksi di Depan Karaoke, TNI-Polri Pematangsiantar Sita 68 Butir Ekstasi dan Sabu dari 3 Pelaku

14 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Peristiwa

Pansus PPPK Simalungun Tetap Lanjut Usut Kejanggalan, Siap ‘Main ke OPD’ Penerima Formasi Terbesar

13 Oktober 2025 | 11:11 WIB
Peristiwa

Pansus DPRD Simalungun Bongkar Kejanggalan Seleksi PPPK: Peserta Non-Honorer Lolos, SK Ditahan Sementara

12 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Regional

Herlina Ajak Warga Pematangsiantar ‘Rise and Speak’: Berani Bicara Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

11 Oktober 2025 | 16:31 WIB
Peristiwa

Dugaan Penganiayaan di Silou Kahean: Pelapor Desak Polisi Usut Keterlibatan Oknum Pangulu dan Pelaku Lain

11 Oktober 2025 | 13:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba