Jurnalisme Warga
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
Tahun Anggaran 2025 Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame 4 M

Tahun Anggaran 2025 Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame 4 M

by Jurnalismewarga.id
18 Juni 2025 | 19:05 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

PEMATANGSIANTAR – Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).

 

Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

 

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” terangnya.

 

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

 

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

 

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

 

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P

Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

 

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

 

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

 

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

 

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (*)

Tags: PADPematangsiantarPEMKO
Share9SendShareTweet6

Baca Juga

Catut Nama Jaksa, Oknum Tak Dikenal Coba Intimidasi Korwil Pendidikan Raya Kahean Terkait Isu Pungli
Peristiwa

Catut Nama Jaksa, Oknum Tak Dikenal Coba Intimidasi Korwil Pendidikan Raya Kahean Terkait Isu Pungli

by Jurnalismewarga.id
1 Juni 2026 | 14:33 WIB

RAYA KAHEAN, SIMALUNGUN - Aksi dugaan penipuan dan intimidasi dengan mencatut institusi penegak hukum terjadi di Kabupaten Simalungun. Seorang oknum...

Read more
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Bacakan Pidato Kepala BPIP: Pancasila adalah Jangkar Moral
Peristiwa

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Bacakan Pidato Kepala BPIP: Pancasila adalah Jangkar Moral

by Jurnalismewarga.id
1 Juni 2026 | 11:21 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026....

Read more
Anak Wartawan Dikeroyok Puluhan Orang di USI, Wajah Disulut Rokok dan Diancam Parang
Peristiwa

Anak Wartawan Dikeroyok Puluhan Orang di USI, Wajah Disulut Rokok dan Diancam Parang

by Jurnalismewarga.id
1 Juni 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR - Polres Pematangsiantar didesak untuk segera bergerak cepat menangkap puluhan pelaku pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda bernama Hikmal A....

Read more
Korwil Pendidikan Raya Kahean Elviana Damanik Bantah Isu Pungli, Tidak Mungkin Saya Kutip Uang Guru
Peristiwa

Korwil Pendidikan Raya Kahean Elviana Damanik Bantah Isu Pungli, Tidak Mungkin Saya Kutip Uang Guru

by Jurnalismewarga.id
30 Mei 2026 | 18:58 WIB

RAYA KAHEAN, SIMALUNGUN - Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun Elviana Damanik, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Hajar Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Wali Kota Wesly Silalahi Optimis Timnas U-19 Pertahankan Gelar

2 Juni 2026 | 11:14 WIB
Peristiwa

Catut Nama Jaksa, Oknum Tak Dikenal Coba Intimidasi Korwil Pendidikan Raya Kahean Terkait Isu Pungli

1 Juni 2026 | 14:33 WIB
Peristiwa

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Bacakan Pidato Kepala BPIP: Pancasila adalah Jangkar Moral

1 Juni 2026 | 11:21 WIB
Regional

Resmikan Gedung Baru RS Harapan, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Nakes Terapkan Budaya Tegur Sapa yang Ramah

1 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Anak Wartawan Dikeroyok Puluhan Orang di USI, Wajah Disulut Rokok dan Diancam Parang

1 Juni 2026 | 10:37 WIB
Regional

Hadiri Perayaan Waisak di Vihara Samiddha Bhagya, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Warga Rawat Keberagaman

31 Mei 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Korwil Pendidikan Raya Kahean Elviana Damanik Bantah Isu Pungli, Tidak Mungkin Saya Kutip Uang Guru

30 Mei 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Resah Pencurian Sawit Marak, Puluhan Warga Datangi Kantor Pangulu Pardomuan Bandar

30 Mei 2026 | 12:45 WIB
Regional

Geliatkan Ekonomi Daerah, Dekranasda Bakal Gelar UMKM Siantar Expo 2026 dan Lomba Fashion Show Wastra

29 Mei 2026 | 11:31 WIB
Regional

Hebat! Pemko Pematangsiantar Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut dari BPK RI

29 Mei 2026 | 11:26 WIB
Regional

Jelang Idul Adha, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban ke MUI dan Bakal Ditetapkan Jadi Bapak Kerukunan

28 Mei 2026 | 11:39 WIB
Regional

Harumkan Nama Daerah, Anak-Anak PAUD Asal Pematangsiantar Sabet Juara di Tingkat Provinsi Sumut

28 Mei 2026 | 11:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba