Jurnalismewarga.id – Pematang Siantar | Satuan resort narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal (09/08/2022), sekira pukul 22.00 WIB, Personil mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Volley Kel. Banjar Kec. Siantar Barat, kota Pematang Siantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan. Pada saat berada di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi tersebut sedang berdiri dipinggir jalan, Personil Sat Narkoba mendekat untuk menangkap kedua laki-laki tersebut.
Pada saat penangkapan dari tangan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama ILHAN ABI FITRA, 18 Thn, Lk, Jl. Serdang Gg. Rukun Kel. Banjar Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, itu membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari tangan kiri ILHAM ABI FITRA, lalu dilakukan pengegeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk I Phone. sedangkan temannya laki-laki yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD AGIL ANWARI, mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas,
Dari pemeriksaan kepolisian kepada MUHAMMAD AGIL ANWARI, 21 Thn, warga Jl. Bolakaki No. 24 Kel. Banjar Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk I Phone dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian polisi melakukan introgasi kepada keduanya, bahwasannya ILHAN ABI FITRA mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di selipan seng warung di pinggir Jalan Bolakaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Lalu ILHAN ABI FITRA dan MUHAMMAD AGIL ANWARI dibawa petugas ketempat yang di informasikan tersangka menyimpan shabu tersebut, dari selipan seng warung, ILHAN ABI FITRA menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, yang berat total shabu keduanya adalah 1,75 gram.
Tak hanya sampai disitu, polisi juga kemudian melakukan pengembangan terhadap ILHAN ABI FITRA dan MUHAMMAD AGIL ANWARI untuk mengetahui dari siapa pemasok narkotika jenis shabu tersebut, dan dari pengakuan MUHAMMAD AGIL ANWARI narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari seorang perempuan yang bernama RAMADANI, 16 Thn, Warga Jl. Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Polres Pematang siantar pun melakukan pengembangan pada hari Rabu (10/08/ 2022), bersama tim, polisi berangkat Ke Kota Tebing Tinggi sekira pukul 13.00 Wib, polisi berhasil memancing RAMADANI, dari pinggir jalan DR. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dilakukan penangkapan terhadap RAMADANI.
Dari tangan kanan RAMADANI ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berat brutto 14,21 gram, dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO, serta turut diamankan kendaraan yang dipakai RAMADANI yaitu 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha NMAX BK 2727-AGR.
kemudian polisi pun melakukan interogasi terhadap RAMADANI, dia mengakui masih ada menyimpankan narkotika jenis shabu yang dititipkan kepada teman perempuannya yang bernama KRISTINA NAPITUPULU, 35 Thn, Warga Jl. Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap KRISTINA NAPITUPULU, dan sekira pukul 13.30 WIB di pinggir jalan di Jalan Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap KRISTINA NAPITUPULU.
Dari hasil penangkapan dia juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pada saat berada di rumah, KRISTINA NAPITUPULU diminta polisi untuk menunjukkan narkotika jenis shabu yang disimpan dan dari atas lemari yang berada diruangan kamar, dari atas lemari ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,42 gram, KRISTINA pun mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari I dan dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan belum dapat dikonfirmasi.(SS)