PEMATANGSIANTAR – Komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam menghadirkan keadilan yang merata di tengah masyarakat mendapat pengakuan tertinggi dari pemerintah pusat. Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn, resmi menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Prosesi penyerahan penghargaan prestisius ini berlangsung khidmat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Rabu (10/6/2026). Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan konsistensi Pemko Pematangsiantar dalam mendirikan serta mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara menyeluruh.
Momen ini dirangkai dengan agenda peresmian 6.110 Posbankum oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM, bersama Kementerian Hukum (Kemenhum). Jumlah tersebut meng-cover seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara guna menjamin akses hukum yang ramah, cepat, dan terjangkau bagi kelompok rentan serta masyarakat kurang mampu.
Usai menerima piagam penghargaan, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan rasa syukur serta menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah kerja keras bersama jajaran Pemko dalam melayani hak-hak konstitusional warga di bidang hukum.
“Alhamdulillah, saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang aktif beroperasi di seluruh kelurahan. Artinya, cakupan layanan bantuan hukum di wilayah kita telah mencapai 100 persen tuntas,” ujar Wesly sumringah.
Wesly menambahkan, keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan ini memegang peranan vital dalam memberikan ruang konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis bagi warga miskin.
“Layanan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi atau non-litigasi. Dengan begitu, dokumen hukum warga dapat terdokumentasi dengan baik dan potensi konflik sosial di tingkat akar rumput bisa diredam sedini mungkin,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengapresiasi kinerja Posbankum se-Sumut yang sejauh ini telah berhasil merampungkan 408 kasus di masyarakat melalui pendekatan damai. Bobby berharap, fungsi Posbankum dapat disinergikan secara kuat dengan program jaminan perlindungan rakyat berbasis keadilan restoratif (*Restorative Justice*) yang dicanangkan Pemprov Sumut.
“Dinamika sosial dan ekonomi di daerah bergerak sangat cepat, sehingga gesekan antarwarga hampir sulit dihindari. Namun, kami berharap persoalan-persoalan tersebut tidak perlu berujung pada proses hukum di pengadilan yang melelahkan. Cukup selesaikan lewat mediasi di tingkat lokal,” harap Bobby.
Arah kebijakan ini dipertegas oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Ia menggarisbawahi bahwa pemulihan situasi sosial dan merajut kembali tali persaudaraan antarwarga harus menjadi esensi utama penegakan hukum saat ini, bukan sekadar pemberian sanksi pidana.
“Keberadaan Posbankum di daerah ini akan saya monitor secara berkala dan detail. Ini adalah instrumen krusial karena selaras dengan implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan keadilan yang inklusif,” tegas Menhum Supratman.
Acara penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen; Pj. Sekda Provinsi Sumut Sulaiman Harahap; Kakanwil Kemenhum Sumut Ignatius Silalahi; jajaran Forkopimda Sumut; serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. (*)






