Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu warung kopi di nagori ambrokan Panei raya kecamatan Raya kahean. Rabu(6/3) pukul 12.40 wib.
SB (45) diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.22 gram.
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“iya benar, “ujar Kapolsek. Kamis(7/3/2024).
Kapolsek Raya Kahean menjelaskan bahwa berdasarkan dari laporan masyarkat bahwa mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar kedai kopi tersebut, personel Polsek Raya Kahean berpakaian preman, melakukan penyelidikan langsung di lapangan. Kesigapan tim terbukti saat Brigadir Riky Sinambela, menyamar dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sedang berada di kedai kopi tersebut sekitar pukul 12.40 WIB.
Operasi yang berlangsung cepat tersebut berhasil mengamankan “SB” berumur 45 tahun warga nagori amborokan Panei raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, setelah ia kedapatan memiliki sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50.000 dan sebuah handphone merk Vivo warna biru sebagai barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut dan selanjutnya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam, “pungkas Jaresman.
AKP Jaresman Sitinjak, bersama timnya yang terdiri dari IPDA Ganda Sinaga, AIPDA Leonardo F.H. Bancin, AIPDA M.Nababan, dan Brigadir Ricky Sinambela, memastikan situasi tetap aman dan terkendali pasca-operasi.
Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen aparat kepolisian di Kabupaten Simalungun dalam memerangi penyebaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar senantiasa bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.(rel)