JURNALISMEWARGA.ID – SIMALUNGUN | Narkoba diduga jenis sabu sabu sebanyak 20,28 gram berhasil diamankan sat narkoba polres Simalungun di perkebunan sawit PTPN IV Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Kamis(8/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Selain barang haram tersebut, turut diamankan seorang pria Bangun Sitorus(27) yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta III Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasat narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH mengatakan Bangun Sitorus diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
![](https://gambar.jurnalismewarga.id/2024/08/IMG_20240809_175628-300x300.jpg)
“tersangka ditangkap di areal perkebunan PTPN IV, tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rahmat, yang berdomisili di Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Pengakuan ini membuka peluang bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut guna menangkap jaringan yang lebih besar,” ungkap Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang dibalut dengan tisu transparan berisi sabu dengan berat bruto 20,28 gram, satu unit sepeda motor jenis Revo yang digunakan oleh tersangka, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.(ArD)