PEMATANGSIANTAR – Personel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan sekitar 47,20 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam dua karung plastik di kawasan Komplek Universitas Simalungun (USI) Kota Pematangsiantar.
Penemuan barang haram tersebut disampaikan Perwira Penghubung Kodim 0207/Simalungun, Mayor Inf Prawoto, saat menyerahkan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Prawoto, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel intel Kodim 0207/Simalungun.
“Barang bukti ganja tersebut kita amankan di Komplek USI pada Selasa (12/8/2025),” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan kasus ini sepenuhnya kita serahkan ke Polres Pematangsiantar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti dari Kodim. Pihaknya kini fokus menyelidiki pemilik ganja tersebut.
“Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap siapa pemilik barang bukti tersebut,” pungkas Irwanta.(*)