SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar narkoba dan menyita barang bukti berupa 53,98 gram sabu serta 100 gram lebih ganja. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan menunjukkan komitmen tinggi Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 12 September 2025. Awalnya, polisi mendapatkan informasi mengenai transaksi sabu di sebuah rumah di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.
Setelah melakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah tersebut dan mengamankan tersangka pertama, Ranto Damanik (43). Dari tangannya, petugas menemukan 53,98 gram sabu dan 4,32 gram ganja. Barang bukti lain yang disita termasuk timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp200.000, yang mengindikasikan Ranto merupakan bandar.
”Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar AKP Henry.
Kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan Ranto, tim langsung bergerak ke Huta 2 Pematang Simalungun dan menangkap tersangka kedua, Rudiansyah Siregar (36). Di kediamannya, polisi menyita 100 gram ganja dan 1 linting rokok berisi ganja.
AKP Henry menambahkan, kedua tersangka telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Rudiansyah juga memberikan informasi penting bahwa sabu didapat dari seseorang di Tanjung Balai, sedangkan ganja diperoleh dari seseorang di Medan.
”Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen penuh untuk terus mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.(ArD/rel)