MEDAN – Teka-teki mengenai legalitas gelar akademik yang digunakan oleh Kristi Wilson Sinurat (KWS) akhirnya terjawab. Universitas Negeri Medan (Unimed) secara resmi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah Magister (S2) dari universitas tersebut.
Pernyataan tegas ini tertuang dalam surat resmi Unimed bernomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Yan Azhari, S.E., M.Pd.
Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak Unimed membenarkan bahwa Kristi Wilson Sinurat (NIM: 015030094) merupakan mahasiswa Program Studi Magister (S2) Administrasi Pendidikan tahun akademik 2001/2002.
Meski diakui telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan lulus ujian tesis, Unimed menegaskan bahwa KWS tidak pernah melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan yudisium, penerbitan ijazah, maupun pelaksanaan wisuda.
”Dengan demikian kami menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi,” tulis keterangan resmi Unimed dalam surat tersebut.
Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari salah seorang jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang merasa keberatan dengan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) oleh KWS.
Menurut sumber tersebut, KWS selalu mengklaim bahwa dirinya layak memakai gelar akademik tersebut karena sudah menyelesaikan perkuliahan hingga ujian tesis. Namun kenyataannya, tanpa adanya proses yudisium dan penerbitan ijazah resmi, penggunaan gelar tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Menanggapi fakta hukum ini, praktisi hukum Otti Batubara menyampaikan bahwa Polda Sumut akan mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak Unimed.
Langkah ini diambil untuk mendalami sejauh mana penyalahgunaan gelar akademik ini telah merugikan institusi atau masyarakat, serta memastikan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah dan Gelar Akademik.
Pihak Unimed sendiri menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut. (ArD)





