SIMALUNGUN – Isu ketidakadilan dalam pengelolaan lahan ketahanan pangan di Kabupaten Simalungun memasuki babak baru. Dalam pertemuan di Gedung DPRD Simalungun, Senin (2/2/2026), perwakilan petani membeberkan dugaan adanya penguasaan lahan secara masif oleh oknum individu di tengah penggusuran petani kecil.
Di hadapan Komisi 3 DPRD Simalungun, para petani menyampaikan keluh kesah mereka terkait nasib lahan eks Goodyear di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok. Selama lebih dari sepuluh tahun, ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sari Mutiara, Maju Jaya, dan Gotong Royong menggantungkan hidup di lahan seluas 53 hektare tersebut.
Salah satu perwakilan massa, mengungkapkan kontras yang tajam antara luas lahan yang dikelola rakyat kecil dengan lahan yang diduga dikuasai oknum tertentu.
”Kami selama ini hanya mengelola 3 hingga 6 rante (satuan luas lahan lokal) demi menyambung hidup dan menyekolahkan anak-anak kami. Namun, saat ini kami melihat ada satu oknum yang diduga mengelola hingga 41 hektare. Apa namanya kalau bukan indikasi memperkaya diri sendiri?” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, dalam forum resmi tersebut, Perwakilan tersebut menyebutkan bahwa oknum berinisial M disinyalir menjadi pihak yang mengelola lahan puluhan hektare tersebut. M disebut-sebut adalah suami dari Pangulu Nagori Bah Tobu.
Dugaan ini memperkuat kecurigaan koalisi masyarakat sipil mengenai adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan lahan tahap ketiga. Pasalnya, lahan yang semula diambil alih Pemkab Simalungun untuk program ketahanan pangan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani lokal yang terdampak, bukan pihak ketiga dari luar wilayah.
Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, menegaskan akan segera melakukan kroscek data dan memanggil pihak-pihak terkait.
”Keterangan dari perwakilan petani ini menjadi catatan penting bagi kami. Kami akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan dasar pembagian lahan tersebut agar tidak ada masyarakat yang merasa dizalimi,” tegas Bernhard.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan singkat, Mariaman menjelaskan bahwa perannya di lahan Nagori Purba Sari hanyalah sebatas mencarikan tenaga kerja untuk penanaman komoditas tertentu.
“Untuk pengolahan lahan di Purba Sari, saya hanya disuruh orang Polres untuk mencarikan tenaga untuk nanam jagung,” tulis Mariaman dalam keterangannya, Rabu (4/2).
Ia juga menambahkan bahwa komoditas yang ditanam di atas lahan konflik tersebut adalah jagung dan ubi kayu (singkong). Terkait status penguasaan lahan dan hasil panen, Mariaman menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak secara mandiri.
“Hasilnya disetor ke Bulog. Untuk lebih jelasnya, Bapak bisa menghubungi Polres Simalungun,” tambahnya singkat.
Pernyataan Mariaman ini memunculkan fakta baru dalam konflik agraria di Tapian Dolok. Jika sebelumnya petani menduga adanya praktik memperkaya diri oleh oknum individu, kini keterangan Mariaman justru menyeret keterlibatan institusi kepolisian dalam operasional penanaman lahan yang dipermasalahkan.
Sebelumnya, konflik ini mencuat setelah Pemkab Simalungun mengambil alih lahan produktif petani pada Maret 2025 dengan dalih ketahanan pangan. Ironisnya, pengalihan dilakukan saat tanaman singkong dan sayuran milik petani siap panen, yang mengakibatkan kerugian ekonomi besar bagi warga setempat. (ArD)






