PEMATANGSIANTAR | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Sekretaris Daerah, Junaedi Sitanggang, SSTP, MSi, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pembelian Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar. Junaedi menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan aset tersebut telah dilakukan dengan menjunjung tinggi asas hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tudingan sejumlah anggota DPRD Pematangsiantar yang menilai proses pembelian lahan di Jalan Sisingamangaraja tersebut terkesan tertutup.
Junaedi membantah adanya upaya penyembunyian informasi. Menurutnya, rencana pembelian eks-Rumah Singgah ini sudah menjadi konsumsi publik sejak medio 2025 melalui pemberitaan berbagai media nasional dan regional.
“Sejak Juni 2025, rekan-rekan media sudah memberitakan wacana ini. Pihak BPKPD juga telah memberikan penjelasan jauh hari. Jika memang ada masalah, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Padahal selama semester II tahun 2025 situasinya kondusif,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Secara teknis birokrasi, Sekda menjelaskan bahwa pengadaan ini telah melewati tahapan formal, mulai dari KUA-PPAS hingga pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tahun 2025.
Mengenai rincian harga, Junaedi memaparkan alasan mengapa anggaran bersifat global atau “gelondongan”:
- Tanah Tidak Memiliki SSH: Pengadaan tanah tidak menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) seperti barang pabrikan.
- Proses Appraisal: Penentuan harga dilakukan oleh tim penilai independen (appraisal) secara profesional.
- Payung Hukum: Proses di UKPBJ tetap mengacu pada PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
“Terkait keraguan pada nilai appraisal, mari kita tunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kebetulan per hari ini, tim BPK sudah mulai melakukan entry audit ke Pemko Siantar,” tambahnya.
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Kominfo Siantar, Johannes Sihombing, menyatakan dukungannya terhadap transparansi yang dilakukan BPKPD. Ia menegaskan bahwa predikat “Kota Informatif” yang disandang Siantar adalah bukti komitmen pemerintah dalam keterbukaan informasi publik.
“Kami terus mendorong setiap SKPD untuk terbuka dalam setiap perencanaan kebijakan, termasuk pengadaan aset ini, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” tutup Johannes. (Rel)





