SIPOLHA | Ketua Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar Simalungun Satben Rico Damanik, mengambil sikap tegas dan tanpa kompromi terkait memanasnya polemik klaim tanah adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Dalam pertemuan besar di Aek Batu Sipolha, Sabtu (21/2/2026), tokoh muda Simalungun ini menegaskan akan mengawal marwah Partuanon Sipolha dari upaya pengaburan sejarah.
Kehadiran Satben Rico Damanik yang didampingi Ketua Harian TDBP Rado Damanik, menjadi sinyal kuat bahwa organisasi TDBP tidak akan tinggal diam melihat tanah ulayat marga Damanik diklaim secara sepihak oleh kelompok di luar Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) yang menamakan diri mereka Lamtoras.
Satben Rico Damanik mengungkapkan bahwa klaim kelompok Lamtoras atas lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare tersebut adalah tindakan kontradiktif. Menurutnya, kelompok tersebut pernah mengakui bahwa tanah di Sihaporas merupakan pemberian dari Tuan Sipolha (Marga Damanik).
”Sangat aneh jika sekarang mereka berbalik mengklaim itu sebagai tanah adat mereka. Ini adalah bentuk pengaburan sejarah yang nyata. Siapa pun yang mencoba mengklaim tanah adat yang bukan miliknya, apalagi merusak tatanan sejarah Simalungun, maka mereka adalah musuh bersama suku Simalungun,” tegasnya.
Bagi Satben Rico, persoalan di Sihaporas bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut harga diri, identitas, dan kedaulatan masyarakat adat Simalungun atas tanah leluhurnya.
Ia mengingatkan bahwa Sihaporas secara historis adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah kekuasaan Partuanon Sipolha.
”Ketika ada yang mengklaim itu tanah pribadi, silakan saja itu urusan mereka. Tapi ketika mereka berani mengatasnamakan tanah adat tanpa dasar sejarah yang jelas dari Tuan Sipolha, maka TDBP akan berada di garda terdepan untuk melawan. Kita tidak akan biarkan sejarah kita diinjak-injak,” tambahnya.
Sikap tegas Satben Rico ini didukung penuh oleh mayoritas warga Desa Sihaporas. Dari data yang terungkap, sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) menyatakan setia pada jalur sejarah asli dan menolak klaim Lamtoras yang hanya didukung oleh sekitar 50 KK.
Ketua ASS, Rikkot Damanik, dan Ketua Harian TDBP, Rado Damanik, juga sepakat bahwa arahan Satben Rico menjadi komando bagi mereka untuk tetap menjaga kearifan lokal. Mereka menilai klaim sepihak tersebut hanya dilakukan oleh sekelompok “penggarap” yang tidak memiliki legitimasi adat di tanah Simalungun.
Menutup pernyataannya, Satben Rico Damanik memastikan bahwa TDBP akan terus melakukan pengawasan ketat dan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan polemik ini.
”Kita akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Kami ingatkan kepada pihak-pihak lain, jangan memperkeruh suasana dengan mengabaikan kearifan lokal. Sejarah tidak bisa dibeli atau dikarang-karang!” pungkasnya. (ArD))






