SIMALUNGUN | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun saat ini tengah memproses kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum peserta magang di Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar. Terduga pelaku berinisial DAD (22), diamankan setelah kedapatan membawa paket yang diduga berisi narkotika berbagai jenis saat hendak memasuki area Lapas di Pematang Raya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu pagi (22/2/2026), membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut dari pihak Lapas ke Polres Simalungun.
Peristiwa bermula pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas Lapas yang melakukan pemeriksaan rutin mencurigai gerak-gerik DAD, yang merupakan peserta magang Batch II 2025. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga merupakan barang terlarang.
”Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Polres Simalungun. Personel kami tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.
Dari tangan DAD, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
Sabu: Kristal putih yang diduga sabu dalam tiga paket dengan total berat kotor 15,76 gram.
Ganja: Satu bungkus daun kering diduga ganja seberat 9,11 gram.
Ekstasi: Empat butir pil yang diduga ekstasi seberat 1,91 gram.
Lainnya: 11 lembar kertas tiktak, satu unit handphone (iPhone), serta plastik klip pembungkus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DAD diduga membawa barang tersebut dari Pematang Siantar atas pesanan dua orang warga binaan (narapidana) berinisial AF dan AP.
”Keterangan ini menjadi poin penting bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus dan melacak jaringan di atasnya. Kami juga akan memproses keterlibatan AF dan AP dalam perkara baru ini,” tegas Kasi Humas.
AKP Verry Purba menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum peserta magang dalam praktik peredaran narkoba. Ia menilai status peserta magang disinyalir dimanfaatkan untuk mendapatkan akses masuk tanpa kecurigaan, namun kewaspadaan petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
”Langkah hukum sudah kami jalankan, mulai dari penerbitan Laporan Polisi, gelar perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga mengapresiasi sinergitas dan ketelitian petugas Lapas Narkotika Pematang Siantar dalam menjaga integritas lembaga,” tambahnya.
Mengakhiri penjelasannya, Kasi Humas Polres Simalungun mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terbukti melanggar undang-undang narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa. (*)






