SIMALUNGUN | Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Silou Kahean, Arifin Damanik, secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun, Senin (23/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan keganjilan dalam pengelolaan dana BUMNag Tinggi Raja, Nagori Dolok Marawa, yang dinilai tidak transparan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Inspektorat dan diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara p
ada unit usaha ternak babi tersebut.
Persoalan ini memuncak setelah Direktur BUMNag Tinggi Raja, Amsah Saragih, mengakui bahwa dari total pagu anggaran sebesar Rp163.000.000, saldo yang tersisa saat ini hanya tinggal Rp1.165.000.
Mirisnya, dengan anggaran sebesar itu, aset fisik yang tersisa hanya berupa kandang berbahan bambu—yang dilaporkan menelan biaya Rp40 juta—serta sisa 8 ekor babi dari total 38 ekor yang sebelumnya dikelola. Sebanyak 22 ekor babi dilaporkan mati dengan alasan kendala teknis.
”Secara logika anggaran, ini sangat patut dipertanyakan. Dana ratusan juta habis, tapi asetnya hampir tidak ada. Kami menduga kuat ada praktik mark-up dan ketidakwajaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Arifin Damanik usai menyerahkan laporan.
Tidak hanya terpaku pada satu nagori , Arifin Damanik juga mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh BUMNag yang ada di Kecamatan Silou Kahean.
”Hari ini laporan sudah diterima oleh Inspektorat. Kami meminta agar segera dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Kami juga mendesak agar seluruh pengelolaan BUMNag di Kecamatan Silou Kahean diaudit, jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.
JAMAN menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Tipikor (No. 31/1999 jo No. 20/2001): Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
UU Desa (No. 6/2014): Mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021: Terkait kewajiban pelaporan dan tata kelola BUMNag yang benar.
Arifin Damanik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir,” pungkasnya.(JS).






