SIMALUNGUN | Pansus Uji Petik DPRD Simalungun mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah tenaga PPPK guna mendalami dugaan kecurangan pemberkasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hangat di Gedung DPRD, Selasa (03/03/2026), dua orang dari SMPN 2 Silou Kahean menjadi target awal pemanggilan.
Ketua Pansus melalui Anggota DPRD Simalungun, Andre Andika Sinaga, menyatakan bahwa uji petik ini dilakukan setelah menerima data dari masing-masing OPD. Selain dari Silou Kahean, satu tenaga kesehatan dari Puskesmas Nagori Dolok juga turut dipanggil.
Sorotan tajam tertuju pada dokumen Sri Wahyuni dari Puskesmas Nagori Dolok. Andika Sinaga membeberkan adanya perbedaan mencolok antara data yang diberikan Dinas Kesehatan dengan data yang dipegang Pansus.
“Ada dugaan manipulasi data. SK kepala puskesmas yang diberikan Dinas Kesehatan dikeluarkan tanpa stempel, sementara data yang ada pada kami dibubuhi stempel resmi. Ini perbedaan yang sangat mendasar dan harus dibuka terang benderang,” tegas Andika.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Mariono juga mencecar akurasi data 4.867 tenaga PPPK di Dinas Pendidikan. Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun, Lingga Damanik, berkilah bahwa proses pemberkasan tidak berada di bawah wewenang dinasnya.
“Pemberkasan itu jalurnya melalui BKPSDM Simalungun, bukan melalui Dinas Pendidikan,” ujar Lingga dalam penjelasannya kepada Pansus.
Pansus memastikan akan ada 8 orang lagi yang bakal dipanggil dalam rangkaian uji petik ini. Untuk hari ini, Rabu (04/03/2026), DPRD Simalungun menjadwalkan kehadiran tiga nama kunci untuk diklarifikasi, yakni:
Syammy Kristianto Purba, Jonniaman Saragih, Sri Wahyuni
RDP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Tony SM Simanjuntak, Sekdis Pendidikan Lingga Damanik, Sekretaris Satpol PP Jhonny Sinaga, serta jajaran staf OPD terkait lainnya. (*)






