SIMALUNGUN | Anggota Pansus PPPK DPRD Simalungun, Mariono, mengeluarkan pernyataan menohok dalam rapat uji petik di Gedung DPRD Pematang Raya, Kamis (05/03/2026). Ia mendesak para tenaga PPPK yang lulus dengan dokumen bermasalah serta oknum ASN yang memanipulasi aturan untuk segera “sadar diri” sebelum rekomendasi Pansus bermuara pada proses pidana.
Pernyataan ini muncul setelah rangkaian pemeriksaan mengungkap bahwa mayoritas rekomendasi yang dikeluarkan OPD selama ini menyalahi aturan dan berpotensi melanggar KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.
Mariono menegaskan bahwa temuan Pansus bukan sekadar gertakan. Ia meminta pihak OPD untuk menyampaikan pesan ini langsung ke unit-unit kerja di lapangan.
”Saya minta kepada seluruh PPPK yang tidak sesuai aturan, segeralah sadar diri. Dan kepada ASN yang melanggar, segera laporkan untuk keterbukaan. Tentukan sikap sekarang sebelum rekomendasi Pansus ini masuk ke ranah hukum. Segera sadar sebelum diputuskan pansus ini. Kepada OPD, sampaikan ini kepada Kepala Sekolah dan Kapus-kapus itu!” tegas Mariono.
Senada dengan ketegasan Pansus, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Asisten III, Akmal Siregar, mengungkapkan sangat mendukung pansus DPRD. Tercatat, hingga hari ini sudah ada 10 orang PPPK yang diajukan Pemkab Simalungun dalam pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Akmal menjelaskan bahwa Pemkab memiliki kewenangan penyidikan internal (PPNS) sesuai regulasi Nomor 3 Tahun 2019.
“Begitu surat resmi hasil Pansus masuk, kami tinggal eksekusi. BKN sekarang sangat responsif terhadap laporan seperti ini,” ujar Akmal.
Ketua Pansus, Erwin Saragih, menambahkan bahwa dari total ribuan data, pihaknya baru melakukan uji petik terhadap 20 orang sampel. Namun, hasilnya sangat mencengangkan karena ditemukan banyak pelanggaran konkret, termasuk pengakuan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah.
”Data yang kami minta dari OPD sekarang lebih dari 7.000 data PPPK. Faktanya, dari sampling kecil saja sudah ada yang mengaku tanda tangan Kepseknya dipalsukan. Secara hukum, ini sangat layak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Erwin.
Pansus DPRD Simalungun memastikan akan segera melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk meluruskan fakta perekrutan PPPK di Simalungun agar benar-benar tepat sasaran dan bersih dari praktik kecurangan. (ArD)






