SIMALUNGUN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa (Nagori). Pada Senin (16/03/2026), Tim Jaksa Penyidik resmi menyerahkan tersangka berinisial JP beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JP merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026 yang diduga kuat menilap anggaran unit usaha milik Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021-2024 ditemukan penuh dengan ketidaktaatan aturan.
Alih-alih memajukan ekonomi desa, hasil pemeriksaan dokumen realisasi penggunaan dana justru menemukan adanya penyimpangan nyata yang merugikan keuangan negara sebesar Rp533.297.283 (Lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Tersangka JP tidak berkutik saat proses Tahap II berlangsung. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
-
Subsidair: Pasal 604 dengan jeratan serupa terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Guna memperlancar proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap JP selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Maret 2026.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dilakukan agar kasus yang merugikan masyarakat Dolok Merangir II ini bisa segera dibuktikan di hadapan persidangan. (*)






