RAYA | Wakil Ketua Pansus PPPK DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, mengeluarkan pernyataan menohok dalam rapat akhir Pansus di Gedung Badan Anggaran, Senin (16/03/2026). Ia mengecam keras oknum pejabat yang diduga nekat menerbitkan Surat Keterangan (SK) masa kerja fiktif demi meloloskan peserta PPPK tertentu.
Dengan nada keras, Bona Uli menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap publik.
“Dia sudah membohongi seluruh rakyat Indonesia! Kenapa? Karena dia berani mengeluarkan SK (masa kerja) dua tahun, padahal secara fisik orangnya tidak pernah mengabdi. Ini tindakan yang sangat fatal,” tegas Bona Uli di hadapan pimpinan rapat dan kepala OPD yang hadir termasuk kepala BKPSDM kabupaten Simalungun.
Menurutnya, kesalahan ini tidak boleh ditanggung oleh peserta saja, melainkan harus menyasar aktor utama di balik terbitnya dokumen palsu tersebut. Bona Uli menunjuk langsung bahwa pihak yang paling bertanggung jawab adalah oknum Kepala Sekolah atau Kepala Puskesmas yang memberikan data tidak benar.
“Pansel tidak semua salah, tidak mungkin Pak Jonny atau Pak Pulungan tahu siapa yang benar-benar honor di lapangan. Yang tahu itu Kepala Sekolah dan Kapus-nya. Jadi, yang mengeluarkan SK melanggar ini harus dicopot dari jabatannya!” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Simalungun dari partai Gerindra inii juga meminta agar Pansus bergerak lebih jauh untuk membongkar apa yang ia sebut sebagai “Sindikat ASN Nakal”. Baginya, keberadaan oknum-oknum ini merusak marwah birokrasi Simalungun dan menutup kesempatan bagi honorer yang benar-benar telah lama mengabdi.
“Kita harus bersihkan ASN yang nakal-nakal ini. Ke depan, jika Pansus diperpanjang, saya berharap Kepala Sekolah dan kepala puskesmas yang mengeluarkan SK bodong itu dipanggil dan diberi sanksi sesuai perundangan ASN yang berlaku,” pungkasnya.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala BKPSDM Simalungun, Jon Rismantuah Damanik, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penegakan disiplin hingga tingkat pemberhentian (pemecatan). Namun, langkah tersebut harus didasari oleh rekomendasi resmi dari tim Pansus.
“Tugas utama penegakan hukum disiplin adalah rekomendasi dari tim Pansus dengan bukti-bukti yang ada. Data ini akan ditelusuri lebih dalam oleh Inspektorat selaku APIP, kemudian hasilnya disampaikan ke BKPSDM untuk langsung diajukan proses pemberhentian,” jelas Jon Damanik.
Sementara itu, wakil pansus Mariono mendesak para tenaga PPPK yang lulus dengan dokumen bermasalah serta oknum ASN yang memanipulasi aturan untuk segera “sadar diri” sebelum rekomendasi Pansus bermuara pada proses pidana. (ArD)






