SIMALUNGUN – Kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa di Jalan Alternatif KM. 06-07, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Selasa (24/3/2026), menyisakan fakta miris. Selain faktor teknis kendaraan yang tak kuat menanjak, terungkap bahwa sopir truk Fuso maut tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen berkendara yang sah.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, S.H., mengungkapkan bahwa pengemudi truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE berinisial A.S.L (49) tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK saat diperiksa petugas di lokasi kejadian.
Kelalaian Fatal di Jalur Alternatif
Pelanggaran administratif ini menjadi catatan serius kepolisian dalam proses penyelidikan. “Sopir truk tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK kepada petugas. Ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum,” tegas IPDA Yancen saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Kecelakaan bermula saat truk melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan. Saat melintasi medan tanjakan, truk kehilangan tenaga dan bergerak mundur tak terkendali (standing). Nahas, di belakangnya melaju Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang membawa rombongan keluarga pemudik asal Rokan Hilir, Riau.
Hantaman keras kendaraan besar tersebut mengakibatkan mobil Kijang ringsek berat. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian (TKP), yakni sopir Kijang berinisial S (61), serta dua pelajar remaja, J.M (16) dan Y.H.P (16).
Respons Cepat Gakkum di Puncak Arus Balik
Meski terjadi di tengah kepadatan pengamanan arus balik Lebaran 1447 H, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menunjukkan profesionalisme tinggi. Hanya dalam waktu 15 menit setelah laporan diterima pukul 11.45 WIB, tim sudah berada di lokasi untuk melakukan olah TKP dan evakuasi korban.
”Semua tahapan, mulai dari olah TKP hingga pengamanan barang bukti, kami jalankan sesuai standar kerja Unit Gakkum yang tertib dan profesional,” tambah IPDA Yancen.
Pesan Keselamatan: Kendaraan Harus Layak, Sopir Harus Legal
Menutup keterangannya, IPDA Yancen menghimbau para pengusaha angkutan dan sopir untuk tidak mengabaikan aspek legalitas dan kelaikan kendaraan. Pelanggaran SIM dan STNK bukan sekadar urusan kertas, melainkan bukti kompetensi dan tanggung jawab di jalan raya.
”Tragedi ini harus menjadi pelajaran. Kenali kemampuan kendaraan di medan berat dan pastikan kelengkapan surat-surat sebelum berkendara. Jangan memaksakan diri, karena setiap nyawa sangat berharga,” pungkasnya. (Rel)






