PEMATANGSIANTAR, Jurnalismewarga.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi memberikan lampu hijau terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar. Keputusan ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik keagamaan dan tenaga kerja lokal di Kota Sapangambei Manoktok Hitei.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, dalam Sidang Paripurna II DPRD Tahun 2026 yang digelar di Ruang Harungguan, Kamis (26/03/2026).
Apresiasi untuk Inisiatif DPRD
Dalam tanggapannya, Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menginisiasi regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui kedua ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Inisiatif ini mencerminkan konsistensi kita dalam menampung aspirasi demi mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tegas Wesly.
Perhatikan Kesejahteraan Guru Mengaji dan Sekolah Minggu
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ir. Alfonso Sinaga, memaparkan latar belakang lahirnya Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Non-Formal Bidang Keagamaan. Selama ini, peran guru mengaji dan guru sekolah minggu dalam membentuk karakter generasi muda sangat besar, namun kesejahteraan mereka belum terjamin secara berkelanjutan.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memberikan penghargaan dan insentif yang bersumber dari APBD sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka menciptakan generasi yang beriman dan berakhlak mulia,” ujar Alfonso.
Proteksi Tenaga Kerja Lokal di Tengah Persaingan Global
Terkait Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Alfonso menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerja asli daerah agar mampu bersaing. Ranperda ini juga akan mengatur kepastian hak-hak pekerja, seperti standar upah dan kualifikasi yang jelas.
“Adanya regulasi ini diharapkan dapat mendorong ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan sosial, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja lokal kita,” tambahnya.
Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.
Hadir juga dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para pimpinan OPD, Camat, serta jajaran Direksi BUMD Kota Pematangsiantar. Dengan disetujuinya kedua ranperda ini, proses selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan teknis untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (RED)





