PEMATANGSIANTAR – Langkah tegas Polres Pematangsiantar dalam mengusut kasus dugaan pengeroyokan terhadap penyandang disabilitas mendapat apresiasi luas. Kepolisian secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimpa Septiano Samual Damanik, siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanjung Pinggir.
Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (LBH TDBP SS), Bulan Parsadaan Damanik, mengungkapkan apresiasinya usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Mapolres Pematangsiantar, Senin (13/4/2026).
”Kami mengapresiasi langkah Polres Pematangsiantar. Penetapan empat tersangka ini adalah kemajuan signifikan dan menjadi jawaban atas harapan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan, terutama bagi penyandang disabilitas,” ujar Bulan Damanik kepada awak media.
Bulan menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana negara wajib memberikan perlindungan hukum ekstra bagi kelompok rentan.
Meski mengapresiasi penetapan tersangka, LBH TDBP SS mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
”Penahanan penting dilakukan demi efektivitas proses hukum dan pencarian kebenaran materiil. Keadilan substantif harus benar-benar terwujud bagi korban,” tegasnya.
Peristiwa tragis yang menimpa Septiano Samual Damanik terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Melur. Korban dikeroyok massa setelah muncul tuduhan tak berdasar bahwa dirinya adalah penculik anak.
Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, Septiano mengalami luka lebam serius di wajah, tangan, dan kaki, hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Djasamen Saragih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LBH TDBP SS menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ke meja hijau demi menjamin hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas terpenuhi secara utuh. (ArD)






