PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2026. Penyerahan Daftar Ketetapan Pajak (DKP) dan SPPT ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn kepada delapan camat se-Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Setdako, Senin (27/04/2026) siang.
Dalam arahannya, Wali Kota Wesly menekankan agar Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus berinovasi untuk memaksimalkan realisasi pajak daerah dengan tetap mengedepankan mutu pelayanan.
ASN Sebagai Pionir Ketaatan Pajak
Berdasarkan APBD 2026, sektor PBB P-2 ditargetkan berkontribusi sebesar Rp12,5 miliar atau sekitar 8,21 persen dari total target pajak daerah senilai Rp152,2 miliar. Mengingat pentingnya angka tersebut, Wesly menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
”Saya mengajak seluruh ASN untuk menjadi contoh dengan membayar PBB P-2 tepat waktu. Sosialisasikan juga kepada masyarakat sekitar tentang peran penting pajak ini terhadap pembangunan kota yang kita cintai,” tegas Wesly.
Wali Kota juga mewanti-wanti para camat dan lurah agar memastikan petugas pendistribusian bekerja secara profesional. “Jangan ada lagi alasan wajib pajak mengaku SPPT tidak sampai ke tangan mereka. Pastikan semua terdistribusi dengan benar,” tandasnya.
Target Realisasi dan Ketentuan Tarif
Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol SSTP, melaporkan bahwa tahun ini pihaknya menyerahkan 106 eksemplar DKP dan 93.542 lembar SPPT PBB P-2.
Alwi merincikan ketentuan tarif pajak sesuai Perwa Nomor 2 Tahun 2024:
- NJOP di bawah Rp1 miliar: Tarif sebesar 0,1 persen.
- NJOP di atas Rp1 miliar: Tarif sebesar 0,2 persen.
Ia juga menyampaikan tren positif realisasi PBB P-2 dalam tiga tahun terakhir:
- 2023: 80,96% (Rp8,9 Miliar)
- 2024: 83,09% (Rp10,3 Miliar)
- 2025: 87,43% (Rp10,9 Miliar)
- 2026: Target dipatok tetap sebesar Rp12,5 Miliar.
Jatuh Tempo Pembayaran
Masyarakat diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempo pada 31 Oktober 2026. Sementara itu, batas akhir penyampaian SPPT kepada masyarakat ditetapkan pada 31 Mei 2026.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang turut disaksikan oleh Kepala Cabang Koordinator Bank Sumut Subhan Pardosi, Staf Ahli Budi Utari Siregar AP, para asisten Setdako, serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Pematangsiantar. (*)





