PEMATANGSIANTAR – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran TNI AD. Melalui pergerakan taktis Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di kawasan pinggir sungai Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Penindakan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah melihat aktivitas transaksi barang haram di pinggir sungai Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Intel Kodim 0207/SML langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan observasi mendalam guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.
Setelah memastikan adanya indikasi kuat peredaran narkoba, laporan lapangan segera diteruskan kepada Dandim 0207/SML, Letkol Inf Gede Agus D.P., S.Sos., M.M.A.S., M.Han. Tanpa buang waktu, Letkol Inf Gede Agus langsung mengeluarkan perintah tegas untuk melakukan penindakan dan membekuk pelaku di tempat.
Dalam penyergapan taktis tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.A.W (30), yang diketahui merupakan warga Jalan Melanton Siregar Ujung, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Pelaku tidak berkutik saat dikepung oleh petugas intelijen TNI di area pinggir sungai.
Dari tangan terduga pelaku, petugas Unit Intel Kodim berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
-
40 paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,84 gram.
-
1 unit handphone merek Oppo warna biru.
-
1 unit power bank merek Robot beserta charger warna putih.
-
1 buah tas sandang hitam merek Mizuno.
-
Uang tunai senilai Rp20.000.
Usai diamankan dari lokasi penggerebekan, N.A.W sempat digelandang ke Makoramil 03/Siantar Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal dan pendataan barang bukti secara internal.
Guna penegakan hukum dan proses penyidikan lebih lanjut, pihak Kodim 0207/Simalungun kemudian menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata dari respons cepat dan kepekaan aparat TNI terhadap keresahan di akar rumput. Sinergitas antara informasi masyarakat dan tindakan terukur aparat terbukti menjadi senjata ampuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Pihak Kodim 0207/Simalungun juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut dan terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga stabilitas wilayah yang aman dan kondusif. (Rel)






