MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk kelima kalinya secara beruntun, Pemko Pematangsiantar sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penghargaan Opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., C.A., CFrA., CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Jumat (29/5/2026).
Wali Kota: WTP Adalah Pengakuan Transparansi Keuangan
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kerja keras tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut yang telah menjalankan tugas audit secara objektif dan profesional selama kurang lebih 60 hari di Pemko Pematangsiantar.
“Saya ucapkan ribuan terima kasih, kami dapat mempertahankan predikat tertinggi WTP. Ini adalah pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah kita,” ujar Wesly penuh syukur.
Wesly juga tidak lupa memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta staf yang telah berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas, serta cepat tanggap dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Tim BPK. Melalui capaian ini, ia menegaskan komitmen Pemko untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Disajikan Wajar Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
Sebagai informasi, WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan oleh BPK RI atas hasil audit laporan keuangan instansi pemerintah. Predikat ini menyatakan bahwa laporan keuangan yang diaudit telah disajikan secara wajar, bebas dari salah saji material, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa opini WTP ini diberikan berdasarkan penilaian atas posisi keuangan Pemko Pematangsiantar per 31 Desember 2025. Penilaian tersebut meliputi:
-
Realisasi Anggaran.
-
Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
-
Laporan Operasional dan Arus Kas.
-
Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sesuai dengan SAP.
Paula Henry juga turut menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan kerja sama yang ditunjukkan oleh jajaran Pemko Pematangsiantar sepanjang bergulirnya proses pemeriksaan di lapangan.
Kronologi Administrasi: Diserahkan Tepat Waktu
Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini tidak lepas dari kedisiplinan administrasi Pemko Pematangsiantar. Sebelumnya, Wali Kota Wesly Silalahi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumut pada Selasa (31/3/2026) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima resmi.
Turut hadir menyaksikan momentum bersejarah tersebut di Kota Medan, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, S.H., Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, S.S.T.P., M.Si., Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan, S.H., M.H., Plt. Kepala BPKPD Alwi Lumbangaol, S.S.T.P., serta Plt. Kepala Inspektorat Heryanto Siddik, S.S.T.P., masing-masing bersama jajaran anggotanya. (*)






