SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperketat pengawasan dan pendampingan terhadap pemanfaatan anggaran di tingkat desa. Melalui sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen, Kejari Simalungun melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Agenda ini dirancang sebagai langkah preventif awal untuk memperkuat koordinasi antara korps adhyaksa, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan Pemerintah Nagori (Desa).
Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh terhadap koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Yudhi Saputra, S.H.
Kedatangan tim Kejari disambut hangat oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., beserta para Pangulu (Kepala Desa) se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kejari Simalungun atas terselenggaranya kegiatan pendampingan hukum ini.
Siti Aminah berharap, melalui bimbingan dari Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan, kapasitas administratif para aparatur pemerintahan nagori dapat meningkat signifikan.
“Kami berharap melalui program ini dapat terjalin koordinasi yang semakin solid antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun. Sinergi ini penting guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta bebas dari risiko pelanggaran hukum,” ujar Siti Aminah.
Pada sesi pemaparan teknis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., mengungkapkan fakta bahwa sejauh ini pihak Kejaksaan masih kerap menerima berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait permasalahan pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Berdasarkan hasil evaluasi, Yudhi menyebut mayoritas persoalan tersebut muncul bukan karena faktor kesengajaan, melainkan akibat kekeliruan administratif serta ketidakpahaman pengelola dalam menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan dinamika regulasi yang ada.
Oleh karena itu, Program Jaga Desa dihadirkan sebagai instrumen mitigasi dan pencegahan dini guna meminimalisir potensi penyimpangan sejak tahapan perencanaan.
Lebih lanjut, Kasi Intel Yudhi Saputra menerangkan keunggulan sistem pengawasan mutakhir ini. Program Jaga Desa kini telah didukung oleh sistem digitalisasi pemantauan yang modern.
Poin-poin penting dalam implementasi Program Jaga Desa 2026 meliputi:
Pemantauan Real-Time: Penggunaan Dana Desa kini dapat dipantau langsung melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemantauan pemerintah pusat dan daerah.
Pengawasan Efektif: Transparansi dan akuntabilitas serapan anggaran di setiap nagori dapat diawasi serta dievaluasi secara lebih cepat dan akurat.
Pencegahan Kasus Hukum: Dengan deteksi dini melalui sistem portal, kekeliruan di lapangan dapat segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.(ArD)






