SILOU KAHEAN– Pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Nagori Damakitang, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, menuai protes keras dari petani setempat. Program strategis nasional yang seharusnya menyokong kesejahteraan petani swadaya tersebut dinilai terbengkalai hingga memicu riak di tengah masyarakat.
Kekecewaan mendalam di antaranya diungkapkan oleh Wiky Saragih, petani kelapa sawit di Nagori Damakitang. Lahan pertanian miliknya seluas satu setengah hektar sempat terlantar selama kurang lebih lima bulan sejak November 2025 lalu. Padahal, lahan milik petani lainnya di wilayah sekitar sudah mulai ditanami.
Wiky Saragih menceritakan, setelah sekian lama menunggu dalam ketidakpastian, sekitar bulan Mei 2026 bantuan 160 pokok bibit kelapa sawit akhirnya tiba di lokasi. Namun, kedatangan bibit tersebut justru memicu kekecewaan baru karena pihak pengurus dinilai membebankan seluruh proses penanaman kepada dirinya secara mandiri.
Merasa tidak sesuai dengan aturan juknis program, Wiky secara tegas menolak intervensi tersebut. Ia bahkan sempat meminta bibit-bibit itu dibawa pulang kembali jika pengurus tidak bertanggung jawab langsung untuk menanamnya di lahan.
“Aku disuruh menanam sendiri, Tulang. Aku sempat meminta kejelasan mengenai biaya tanamnya, namun pengurus mengatakan bahwa ongkos tanam baru akan dibayar setelah selesai aku tanam sendiri. Jelas aku tidak mau. Lebih parahnya lagi, pupuk yang menjadi hak petani pun sama sekali tidak ada dikasih kepada saya,” ungkap Wiky Saragih dengan nada kecewa kepada media ini, Senin (8/6/2026).
Wiky menduga ada indikasi permainan anggaran oleh oknum pengurus lapangan yang sengaja menahan hak-hak petani kecil demi keuntungan sepihak.
Merespons tudingan miring tersebut, Ketua PSR Silou Kahean, Dunan Purba, langsung angkat bicara memberikan klarifikasi yang tegas. Mengenai teknis penanaman, Dunan menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada pembicaraan dan kesepakatan mengenai harga ongkos tanam mandiri bersama warga.
Dunan juga menyayangkan sikap Wiky Saragih yang langsung melapor ke media, mengingat keduanya masih terikat hubungan kekeluargaan yang cukup dekat.
“Anggo Wiky, jangan begitu dia, ulang berbeda bahasa ni. Au hu rohi do holi ia, age tondongku ia (Jangan begitu dia, jangan berbeda bahasa. Kudatangi nanti dia, walaupun dia keluarga saya),” ujar Dunan Purba melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Dunan Purba membeberkan fakta mengenai kondisi finansial program PSR di wilayahnya yang tersendat hingga ratusan juta rupiah dari pusat.
“Saat ini dana belum turun, kita terkendala dana sekitar 800 juta rupiah. Padahal pekerjaan sudah hampir rampung, bahkan alat berat pun belum dibayar. Karena sistem PSR ini memang harus dikerjakan dahulu (sistem talangan/swadaya), baru kemudian dilakukan proses pembayaran setelah verifikasi,” urai Dunan.
Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan fakta kemacetan anggaran tersebut di hadapan hukum maupun secara moral.
“Sudah berani saya mempertanggungjawabkan klarifikasi ini sampai dunia akhirat,” pungkasnya.
Mendapat riak di tengah masyarakat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, SP., M.Si menjelaskan bahwa program ini merupakan jalur kemitraan langsung, sehingga pengajuannya memang tidak melalui Dinas Pertanian daerah melainkan langsung ke pusat melalui verifikator.
“Ini pengajuannya dari kemitraan Kelompok Tani (Poktan) dengan PTPN 4 Regional 1 (yang dulu PTPN 3). Jadi pengajuannya tidak melalui Dinas Pertanian. Untuk pelaksanaannya ditinjau langsung oleh BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) yang memberi dana melalui PT Sucofindo,” terang Jenri Saragih saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Meski begitu, Dinas Pertanian memastikan tidak akan tinggal diam dan siap bertindak selaku fungsi pengawasan wilayah setelah menerima tembusan laporan dari kelompok tani.
“Baru minggu lalu masuk tembusan laporan kelompok tani ke dinas. Dasarnya surat dari Poktan ini akan kami tinjau langsung ke lapangan,” tegas Kadis Pertanian.
Berdasarkan data dan keluhan resmi yang diterima oleh pihak dinas, Jenri Saragih membenarkan adanya sumbatan birokrasi keuangan di tingkat peninjau yang membuat pengerjaan di tingkat bawah menjadi tersendat-sendat.
“Kendala yang dialami kelompok tani adalah lamanya proses pembayaran dari BPDP ke penyedia seperti bibit dan pupuk, sesuai perjanjian antara kelompok tani dengan penyedia sarana dan prasarana. Karena proses verifikasi berkas ada di PT Sucofindo. Itulah keluhan Poktan ke kita, makanya pekerjaan berjalan lambat,” pungkasnya.(ArD)






