PEMATANGSIANTAR — Penggunaan atribut budaya dalam dokumentasi resmi Polres Pematangsiantar memicu sorotan publik. Praktisi hukum Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M., melayangkan surat terbuka kepada Kapolres Pematangsiantar untuk mempertanyakan keberadaan dan sensitivitas representasi budaya Simalungun dalam kegiatan kelembagaan Polri.
Langkah ini diambil setelah beredarnya foto kegiatan resmi Polres Pematangsiantar di media sosial yang memperlihatkan personel menggunakan atribut budaya tertentu tanpa menyertakan simbol kearifan lokal Simalungun sebagai akar sejarah kota tersebut.
Hermanto menegaskan bahwa teguran ini bukan bentuk penolakan terhadap suku lain atau upaya memecah belah keberagaman di Pematangsiantar.
“Ini bukan bentuk kebencian terhadap budaya lain maupun upaya mempertentangkan suku. Namun, menghormati keberagaman tidak boleh berarti melupakan sejarah Kerajaan Siantar dan kebudayaan Simalungun,” ujar Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai keberadaan tokoh sejarah seperti Raja Sang Naualuh Damanik serta monumennya di Pematangsiantar merupakan bukti bahwa kota bermotto Sapangambek Manoktok Hitei ini memiliki identitas historis yang kuat dan wajib dihormati oleh instansi negara.
Dalam suratnya, Hermanto menyampaikan tujuh poin tuntutan dan evaluasi kepada Kapolres Pematangsiantar, di antaranya:
Meminta klarifikasi dan penjelasan atas penggunaan atribut budaya pada publikasi akun resmi Polres Pematangsiantar.
Menguji apakah penggunaan atribut tersebut merupakan kebijakan resmi atau inisiatif personal, serta sejauh mana kearifan lokal Simalungun dipertimbangkan.
Mendorong jajaran Polres Pematangsiantar untuk memperdalam pemahaman sejarah Kerajaan Siantar dan Raja Sang Naualuh Damanik.
Membuka ruang dialog bersama tokoh adat, budayawan, akademisi, dan elemen masyarakat Simalungun agar penggunaan simbol budaya ke depan lebih proporsional.
Hermanto menekankan pentingnya penghormatan budaya lokal berdasarkan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Semangat Polri Presisi dan humanis seyogianya tidak hanya tercermin dalam slogan, tetapi juga dalam cara menghormati sejarah dan kearifan lokal masyarakat tempat mereka bertugas. Jangan sampai masyarakat Simalungun merasa menjadi tamu di tanah sejarahnya sendiri,” pungkasnya.(ArD)






