SIMALUNGUN – Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB, menjelaskan keberhasilan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Siantar.
AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/1014/VIII/RESKRIM tanggal 22 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana kejahatan jalanan,” ujarnya.
Ia menuturkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah milik korban berinisial MS (55), seorang dosen, yang beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Saat itu personel Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi kejadian. Personel mendengar teriakan warga yang berkumpul sambil berteriak maling,” ucap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Menurutnya, mendengar teriakan tersebut, Tim Jatanras yang tengah berpatroli langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Dari hasil pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit HP merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC,” ungkapnya.
Ia menerangkan, personel selanjutnya melakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban yang diketahui dalam kondisi kosong. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan satu unit outdoor AC merek Sharp yang telah dilepas oleh pelaku dan sudah dipindahkan ke halaman samping rumah. “Pelaku diduga tengah beraksi membongkar unit AC saat dipergoki warga sekitar hingga akhirnya diamankan petugas yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi,” katanya.
AKP Wisnugraha Paramaartha menambahkan, saat dimintai keterangan, pelaku Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya di hadapan petugas. “Pelaku mengakui bahwa dirinya memang berniat mencuri unit AC yang terpasang di rumah kosong tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini turut diamankan dua orang saksi, yakni JS (37), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, dan GS (18), warga Jalan Melati, keduanya berdomisili di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. “Pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ungkap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Ia menyebutkan, sebagai tindak lanjut penanganan perkara, personel Jatanras segera menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk selanjutnya menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Adapun personel Jatanras yang bertugas dalam pengungkapan kasus ini yakni IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aiptu Dedi Heriadi, Aipda C.K. Sihotang, Aipda Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
AKP Wisnugraha Paramaartha menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel Satreskrim Polres Simalungun dalam merespons cepat setiap potensi gangguan Kamtibmas, sekalipun di tengah pelaksanaan patroli rutin. “Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.
Ia berharap, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar tidak beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun, mengingat kesiapsiagaan personel yang terus terjaga selama 24 jam.(*)






